Minggu, 22 April 2012

Pelaksanaan Undang Undang Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah alat  hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang  dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa para konsumen.

Hak – Hak Konsumen antara lain :
Di Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merumuskan hak-hak konsumen sebagai berikut:
• hak keamanan dan keselamatan
• hak mendapatkan informasi yang jelas
• hak memilih
• hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya
• hak atas lingkungan hidup

Hak-hak konsumen menurut UU No 8 tahun 1999 , dalam Pasal 4 sebagai berikut:
• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa.
• Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
• Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
• Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
• Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
• Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
• Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
• Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hukum yang Mengatur Perlindungan konsumen :
Dalam praktek nyatanya sampai saat ini di Indonesia hanya ada satu undang – undang yang mengatur perlindungan hak konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999 dan undang – undang kewajiban konsumen yaitu Pasal 5 UU no 8 tahun 1999 dan untuk kedepanya pemerintah menggagas perlu diadakanya undang – undang yang mengatur perlindungan konsumen secara lebih spesifik, rinci dan lebih lengkap tetapi saat ini masih berupa RUU Perlindungan Konsumen yang sudah diajukan ke Mensesneg, harus berisikan: Pertama, Sistem beban pembuktian terbalik. Dimana, produsen atau penjual, yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,bukan konsumen. Kedua, Konsumen bisa perorangan/ bersama-sama (Class action) dapat menggugat secara kolektif terhadap produsen, penjual, melalui pengadilan.

Di sisi lain, harus ada political will pemerintah, untuk tegas menerapkan sanksi pidana. Di mana produsen atau penjual terbukti melakukan penipuan/palsu merek produk barang tertentu atau merek milik orang lain untuk diperdagangkan dengan penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Pasal 79 UU Merek). Dengan kian ketatnya persaingan bisnis dewasa ini, dalam merebut pangsa pasar melalui bermacam-macam produk barang, maka perlu keseriusan YLKI memantau produsen atau penjual yang 'nakal', yang hanya mengejar profit semata dengan mengabaikan kualitas produk barang. Fenomena tsb benar terjadi, di mana ditemukan banyak produk tidak bermutu dan palsu. Apalagi, masyarakat kita kebanyakan tinggal di desa, tidak tahu akan efek/indikasi dari produk barang yang digunakan, misalkan makanan kaleng, minuman botol, obatobatan,dan banyak lagi yang lain. Hal demikian, menjadi makanan empuk bagi produsen atau penjual untuk membodohi masyarakat dengan barang palsu.

Beberapa contoh yaitu sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Pernah saya melihat suatu tayangan televisi yang membahas tentang penggunaan minyak goreng yang ditambahkan lilin atau plastik oleh beberapa penjual gorengan. Penggunaan lilin dan atau  plastik tersebut dimaksudkan agar minyak goreng terlihat lebih jernih walau digunakan berulang-ulang kali, gorengan yang mereka jual berwarna lebih menarik, dan juga lebih renyah. Tanpa disadari atau tidak disadari oleh mereka, penggunaan bahan tersebut tentunya sangat membahayakan pihak konsumen. Lilin dan plastik terbuat dari bahan kimia yang tentunya tidak boleh terkontaminasi didalam makanan karena sangat membahayakan kesehatan manusia. Untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan memperkecil biaya produksi itu mungkin yang menjadi salah satu alasannya. Entah dengan alasan apapun tidak seharusnya mereka berbuat curang seperti itu dan merugikan konsumen.Kesadaran penjual gorengan sebagai seorang produsenlah yang dibutuhkan disini untuk berlaku jujur sehingga masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.

Banyak makanan yang selama ini masih beredar dimasyarakat yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks dan formalin. Seperti contoh kasus beberapa waktu lalu yang sempat meresahkan kita semua yaitu dengan adanya temuan makanan-makanan yang mengandung boraks dan formalin. Formalin yang selama ini kita tau yaitu adalah suatu zat yang digunakan untuk mengawetkan mayat. Sedangkan boraks dapat digunakn untuk mengawetkan serangga. Apa jadinya bila zat-zat tersebut terdapat disebuah makanan yang kita konsumsi. Zat-zat tersebut tentunya sangat berbahaya apabila masuk  kedalam tubuh kita. Zat kimia  formalin dan boraks bukan merupakan zat kimia yang boleh ditambahkan kedalam sebuah makanan karena zat tersebut dapat menimbulkan berbagai penyakit hingga mengakibatkan kematian jika kita mengkonsumsinya. 

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar