Perlindungan konsumen adalah alat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk
memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
Perlindungan konsumen adalah jaminan
yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan
yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan
dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan
pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang
dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa para konsumen.
Hak – Hak Konsumen antara lain :
Di
Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merumuskan hak-hak konsumen
sebagai berikut:
•
hak keamanan dan keselamatan
•
hak mendapatkan informasi yang jelas
•
hak memilih
•
hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya
•
hak atas lingkungan hidup
Hak-hak
konsumen menurut UU No 8 tahun 1999 , dalam Pasal 4 sebagai berikut:
•
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau
jasa.
•
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
•
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang
dan/atau
jasa.
•
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
•
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan
konsumen secara patut
•
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
•
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
•
Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian, apabila
barang
dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
•
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hukum
yang Mengatur Perlindungan konsumen :
Dalam
praktek nyatanya sampai saat ini di Indonesia hanya ada satu undang – undang
yang mengatur perlindungan hak konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999 dan undang – undang
kewajiban konsumen yaitu Pasal 5 UU no 8 tahun 1999 dan untuk kedepanya
pemerintah menggagas perlu diadakanya undang – undang yang mengatur
perlindungan konsumen secara lebih spesifik, rinci dan lebih lengkap tetapi
saat ini masih berupa RUU Perlindungan Konsumen yang sudah diajukan ke
Mensesneg, harus berisikan: Pertama, Sistem beban pembuktian terbalik. Dimana,
produsen atau penjual, yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak
bersalah,bukan konsumen. Kedua, Konsumen bisa perorangan/ bersama-sama (Class
action) dapat menggugat secara kolektif terhadap produsen, penjual, melalui
pengadilan.
Di
sisi lain, harus ada political will pemerintah, untuk tegas menerapkan sanksi
pidana. Di mana produsen atau penjual terbukti melakukan penipuan/palsu merek
produk barang tertentu atau merek milik orang lain untuk diperdagangkan dengan
penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Pasal 79
UU Merek). Dengan kian ketatnya persaingan bisnis dewasa ini, dalam merebut
pangsa pasar melalui bermacam-macam produk barang, maka perlu keseriusan YLKI
memantau produsen atau penjual yang 'nakal', yang hanya mengejar profit semata
dengan mengabaikan kualitas produk barang. Fenomena tsb benar terjadi, di mana
ditemukan banyak produk tidak bermutu dan palsu. Apalagi, masyarakat kita
kebanyakan tinggal di desa, tidak tahu akan efek/indikasi dari produk barang
yang digunakan, misalkan makanan kaleng, minuman botol, obatobatan,dan banyak
lagi yang lain. Hal demikian, menjadi makanan empuk bagi produsen atau penjual
untuk membodohi masyarakat dengan barang palsu.
Beberapa contoh yaitu sering kita
temui dalam kehidupan sehari-hari. Pernah saya melihat suatu tayangan televisi
yang membahas tentang penggunaan minyak goreng yang ditambahkan lilin atau
plastik oleh beberapa penjual gorengan. Penggunaan lilin dan atau plastik
tersebut dimaksudkan agar minyak goreng terlihat lebih jernih walau digunakan
berulang-ulang kali, gorengan yang mereka jual berwarna lebih menarik, dan juga
lebih renyah. Tanpa disadari atau tidak disadari oleh mereka, penggunaan bahan
tersebut tentunya sangat membahayakan pihak konsumen. Lilin dan plastik terbuat
dari bahan kimia yang tentunya tidak boleh terkontaminasi didalam makanan
karena sangat membahayakan kesehatan manusia. Untuk mendapatkan keuntungan yang
besar dengan memperkecil biaya produksi itu mungkin yang menjadi salah satu
alasannya. Entah dengan alasan apapun tidak seharusnya mereka berbuat curang
seperti itu dan merugikan konsumen.Kesadaran penjual gorengan sebagai seorang
produsenlah yang dibutuhkan disini untuk berlaku jujur sehingga masing-masing
pihak tidak ada yang dirugikan.
Banyak makanan yang selama ini masih
beredar dimasyarakat yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks dan
formalin. Seperti contoh kasus beberapa waktu lalu yang sempat meresahkan kita
semua yaitu dengan adanya temuan makanan-makanan yang mengandung boraks dan
formalin. Formalin yang selama ini kita tau yaitu adalah suatu zat yang
digunakan untuk mengawetkan mayat. Sedangkan boraks dapat digunakn untuk
mengawetkan serangga. Apa jadinya bila zat-zat tersebut terdapat disebuah
makanan yang kita konsumsi. Zat-zat tersebut tentunya sangat berbahaya apabila
masuk kedalam tubuh kita. Zat kimia formalin dan boraks bukan
merupakan zat kimia yang boleh ditambahkan kedalam sebuah makanan karena zat
tersebut dapat menimbulkan berbagai penyakit hingga mengakibatkan kematian jika
kita mengkonsumsinya.
Sumber :