Pengertian IFRS
International Financial Reporting Standard (IFRS)
merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara
internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards
(IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu
standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima
secara internasional.
International Financial Reporting Standard (IFRS)
merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards
(IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan
perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan
yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan
oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan
lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika,
Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International
Accounting Standards atau IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia
,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa
(EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi
Internasional (IFAC).
International Organization of Securities Commissions (IOSCO)
sangat berkepentingan dengan IFRS karena dapat memperkuat integritas pasar
modal international dengan cara mempromosikan standar akuntansi berkualitas
tinggi, termasuk penerapan standar yang cermat dan hati-hati dan penegakan
hukum.
IFRS merupakan kelanjutan dari International
Accounting Standards (IAS) yang sudah ada sejak tahun 1973 dan digunakan
secara luas oleh negara-negara di Eropa, Inggris dan negara-negara
persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh International Accounting Standards
Committee (IASC). IASC bertahan sampai dengan 2001 dan perannya digantikan
IASB.
Standarisasi, Harmonisasi, dan Konvergensi
Standarisasi berbeda dengan harmonisas (choi, 2005).
Standarisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit, dan bahkan mungkin
penerapan atau standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi
tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit
diimplementasikan secara internasional.
Harmonisasi jauh lebih terbuka dan fleksibel, tidak
menggunakan penedekatan satu untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa
perbedaan. Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas
(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar
praktik tersebut dapat beragam. Standar Harmonisasi bebas dari konflik logika
dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari
berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu
negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional.
Negara tersebut hanya membuat standar akuntansi yang mereka miliki tidak
bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Menurut media Akuntansi Desember 2005, Harmonisasi
akuntansi dimaksudkan agar standar akuntansi yang dikeluarkan oleh badan
penyusun standar di setiap negara selaras dengan IAS (International Accounting
Standards) yang ditetapkan oleh IASC. Tidak perlu sama pengaturannya secara
teknis, asalkan tidak saling bertentangan maka standar akuntansi nasional
dikatakan harmonis dengan IAS. Pada tahun 1980-1990an, harmonisasi adalah kata
yang sering disebut, namun pada tahun 1990-saat ini, dikalangan profesi akuntan
di dunia menggunakan istilah konvergensi. Konvergen atau convergen menurut
IASB adalah “the same word by word English”.
Berikut beberapa negara-negara yang telah mengadopsi
IFRS :
1. Kanada
Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena
semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari
IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi
IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk
beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
2. Korea Selatan
Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah
mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea
Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak
hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang
menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut
adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut
oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi
bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan
keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di
Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian
dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012.
IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar
laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit
internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
4. Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system
Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar,
dengan landasan GAAP. Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang
dilakukan oleh Amerika:
a. Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
b. Goodwill dikapitalisasi dan diuji impairment –nya
(sama)
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan investasi
20%-50%, metode ekuitas (sama)
d. Penilaian aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya
historis dan nilai wajar.
e. Penuyusutan: manfaat ekonomis (sama)
f. LIFO digunakan di AS, dilarang di IFRS
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Tidak ada pencadangan perataan penghasilan (sama)
5. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum
Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar.
Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b. Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan
diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
c. Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi
20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai
wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat
ekonomik (sama)
f. LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Pencadangan perataan penghasilan masih ada,
sedang IFRS melarang.
6. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang
mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system
Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan
hasil-hasil’ (the true and fair view). Berikut adalah usaha konvergensi dengan
IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode
pembelian (sama)
b. Goodwill yang timbul karena akuisisi
dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi
yang dimiliki 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai
wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan
manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak
diadakan (sama)
7. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum
Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan
kelompok negara barat. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial
Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang
memenuhi syarat tertentu Berikut usaha konvergensi dengan IFRS yang
dilakukan Jepang :
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode
penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian,
leases, pajak yang ditangguhkan, cadangan perataan laba.
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill,
penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan
8. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga
standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian Akuntansi di Jerman didesain
untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati. Berikut adalah usaha
konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode
penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian,
cadangan perataan penghasilan
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill,
penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang
ditangguhkan,
9. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system
Hukum Kode. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union,
penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian.Undang-undang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.
Berikut beberapa praktik akuntansi yang dikonvergensi dengan IFRS antara lain :
a. Beberapa aturan yang sama dengan IFRS adalah :
metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, penilaian persediaan
b. Sedang yang belum sama adalah : goodwill,
penilaian aset, penyusutan, leases, pajak yang ditangguhkan, ada cadangan untuk
perataan penghasilan.
10. Republik Cheko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1
januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan
IIAS/IFRS. Berikut konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Republik Cheko:
a. Aturan yang sudah sama adalah: metode akuntansi
penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan,
akuntansi kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.
b. Aturan yang belum sama adalah : pencatatan
goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.
11. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum. Berikut
konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a. Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah
sesuai dengan IFRS, yakni : metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan
investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan
kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b. Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian
asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.
12. India
India menganut system Hukum umum. Berikut adalah
konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di
India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan
penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
13. Australia
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal,
dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum
14. Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut system Hukum
Kode, dimana penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan
untuk “kebenaran dan kewajaran”. Konvergensi yang dilakukan Indonesia dengan
IFRS adalah, masih sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan IFRS, yaitu
tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan
dan perataan penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan IFRS.
Alasan digunakannya hukum umum atau hukum kode pada
suatu negara
Hukum
umum
Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law
yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara
yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Hukum umum di Inggris dibuat oleh hakim yang duduk
di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem
hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris,
House of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya
dan pengadilanpengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Hukum
Kode
Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil
law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan,
dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah
menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk.
Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang
lebih di sekitar 150 negara menggunakannya.
Sistem hukum kode terlahir dalam perang dunia I atas
pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Belanda dan
Jerman, yang kemudian diteruskan dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia
termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap
membawa sistem hukum kode, sehingga sejak saat itu beberapa negara sampai
sekarang menganut sistem hukum kode, termasuk Indonesia.