Rabu, 02 Juli 2014

Tugas 4 Akuntansi Internasional

Pengertian IFRS
International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards atau IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
International Organization of Securities Commissions (IOSCO) sangat berkepentingan dengan IFRS karena dapat memperkuat integritas pasar modal international dengan cara mempromosikan standar akuntansi berkualitas tinggi, termasuk penerapan standar yang cermat dan hati-hati dan penegakan hukum.
IFRS merupakan kelanjutan dari International Accounting Standards (IAS) yang sudah ada sejak tahun 1973 dan digunakan secara luas oleh negara-negara di Eropa, Inggris dan negara-negara persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh International Accounting Standards Committee (IASC). IASC bertahan sampai dengan 2001 dan perannya digantikan IASB.

Standarisasi, Harmonisasi, dan Konvergensi
Standarisasi berbeda dengan harmonisas (choi, 2005). Standarisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit, dan bahkan mungkin penerapan atau standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional.
Harmonisasi jauh lebih terbuka dan fleksibel, tidak menggunakan penedekatan satu untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan. Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik tersebut dapat beragam. Standar Harmonisasi bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Menurut media Akuntansi Desember 2005, Harmonisasi akuntansi dimaksudkan agar standar akuntansi yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar di setiap negara selaras dengan IAS (International Accounting Standards) yang ditetapkan oleh IASC. Tidak perlu sama pengaturannya secara teknis, asalkan tidak saling bertentangan maka standar akuntansi nasional dikatakan harmonis dengan IAS. Pada tahun 1980-1990an, harmonisasi adalah kata yang sering disebut, namun pada tahun 1990-saat ini, dikalangan profesi akuntan di dunia menggunakan istilah konvergensi. Konvergen atau convergen menurut IASB adalah “the same word by word English”.

Berikut beberapa negara-negara yang telah mengadopsi IFRS :
1. Kanada
Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.

2. Korea Selatan
Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).

3. Meksiko
Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.

4. Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP. Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Amerika:
a. Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
b. Goodwill dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
d. Penilaian aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan nilai wajar.
e. Penuyusutan: manfaat ekonomis (sama)
f. LIFO digunakan di AS, dilarang di IFRS
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Tidak ada pencadangan perataan penghasilan (sama)

5. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris. Berikut  Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b. Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
c. Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f.  LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.

6. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view). Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
b. Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)

7. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu  Berikut usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan Jepang :
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan, cadangan perataan laba.
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan

8. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati. Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi,  akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan,

9. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian.Undang-undang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947. Berikut beberapa praktik akuntansi yang dikonvergensi dengan IFRS antara lain :
a. Beberapa aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, penilaian persediaan
b. Sedang yang belum sama adalah : goodwill, penilaian aset, penyusutan, leases, pajak yang ditangguhkan, ada cadangan untuk perataan penghasilan.

10. Republik Cheko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS. Berikut konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Republik Cheko:
a. Aturan yang sudah sama adalah: metode akuntansi penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.
b. Aturan yang belum sama adalah : pencatatan goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.

11. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum. Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a. Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni : metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b. Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.

12. India
India menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.

13. Australia
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum

14. Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut system Hukum Kode, dimana penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan untuk “kebenaran dan kewajaran”. Konvergensi yang dilakukan Indonesia dengan IFRS adalah, masih sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan IFRS, yaitu tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan dan perataan penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan IFRS.

Alasan digunakannya hukum umum atau hukum kode pada suatu negara
Hukum umum
Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Hukum umum di Inggris dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilanpengadilan harus mengikuti keputusan ini.

Hukum Kode
Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya.
Sistem hukum kode terlahir dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Belanda dan Jerman, yang kemudian diteruskan dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode, sehingga sejak saat itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode, termasuk Indonesia.

Rabu, 25 Juni 2014

Tugas 3 Akuntansi Internasional

1.        Sejauh mana adopsi IFRS telah diterapkan dalam Laporan Keuangan di Indonesia ?
Saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual.
2.        Bagaimana sifat adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi) ?
Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi standar pelaporan keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standar nasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya. Usaha-usaha standar internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standarinternasional tidak berbeda dengan standar nasional, maka tidak akanada masalah, yang menjadi masalah, apabila standar internasionalberbeda dengan standar nasional. Bila hal ini terjadi, maka yangdidahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).Banyak pro dan kontra dalam penerapan standar internasional,namun seiring waktu, standar internasional telah bergerak maju, danmenekan negara-negara yang kontra.
  
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.
Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan) nomor 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar ini berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit.
Kerugian yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi, adalah berkaitan dengan kegiatan pasar modal baik modal yang masuk ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di Negara lain. Perusahaan asing yang ingin listing di BEI akan kesulitan untuk menerjemahkan laporan keuangannya dulu sesuai standart nasional kita, sedangkan perusahaan Indonesia yang akan listing di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk menerjemahkan atau membandingkan laporan keuangan sesuai standart di negara tersebut. Hal ini jelas akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan berkurang dan tidak mengglobal.

3.        Apa manfaat bagi perusahaan yang mengadopsi khususnya dan bagi perekonomian Indonesia pada umumnya ?
Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa jutaan investor (jika tidak milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Antusiasme para investor tidak akan terhalangi oleh batasan negara, misal: Investor dr Amerika bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa atau di Singapore atau bahkan di Indonesia. Bukan hanya investor & analis yang membutuhkan informasi seperti ini, melainkan juga dibutuhkan oleh stakeholder lainnya. (Upaya pemerintah Untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi di Indonesia). Konvergensi IFRS ke dalam PSAK akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama dari sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Selain itu, dengan mengimplementasikan IFRS, perusahaan akan menikmati biaya modal yang lebih rendah. Juga konsolidasi yang lebih mudah & sistem teknologi informasi yang terpadu.

Tujuh manfaat & Penerapan IFRS :
  • Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK),
  • Mengurangi biaya SAK,
  • Meningkatkan kredibilitas & kegunaan lap. keuangan,
  • Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan, 
  • Meningkatkan transparansi keuangan, 
  • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal,
  • Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan


4.        Buatlah daftar perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan IFRS di Indonesia.
1.      PT Freeport Indonesia, Tbk
2.      PT Pertamina (Persero), Tbk
3.   PT Telkom, Tbk
4.      PT Astra Indonesia, Tbk
5.      PT Mustika Ratu,Tbk

5.        Profile perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan IFRS di Indonesia.

1. PT Freeport Indonesia, Tbk
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam aset besar berusia panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua, dengan cadangan signifikan terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan molybdenum. Mulai dari pegunungan khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di Barat Daya Amerika Serikat, gunung api megah di Peru, daerah tradisional penghasil tembaga di Chile dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo, kami berada di garis depan pemasokan logam yang sangat dibutuhkan di dunia.
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. merupakan perusahaan publik di bidang tembaga yang terbesar di dunia, penghasil utama di dunia dari molybdenum – logam yang digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas – serta produsen besar emas. Selaku pemimpin industri, FCX telah menunjukkan keahlian terbukti untuk teknologi maupun metode produksi menghasilkan tembaga, emas dan molybdenum. FCX menyelenggarakan kegiatan melalui beberapa anak perusahaan utama; PTFI, Freeport-McMoRan Corporation dan Atlantic Copper.

2. PT Pertamina (persero), Tbk
Sejak didirikan pada 10 Desember 1957, Pertamina menyelenggarakan usaha minyak dan gas bumi di sektor hulu hingga hilir. Bisnis sektor hulu Pertamina yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia dan luar negeri meliputi kegiatan di bidang-bidang eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Sebagai lokomotif perekonomian bangsa Pertamina merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi meliputi minyak, gas serta energi baru dan terbarukan.Pertamina menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik sehingga dapat berdaya saing yang tinggi di dalam era globalisasi.
Dengan pengalaman lebih dari 55 tahun, Pertamina semakin percaya diri untuk berkomitmen menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional dan penguasaan teknis yang tinggi mulai dari kegiatan hulu sampai hilir.Berorientasi pada kepentingan pelanggan juga merupakan suatu hal yang menjadi komitmen Pertamina,agar dapat berperan dalam memberikan nilai tambah bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

3. PT Telkom, Tbk
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) adalah perusahaan BUMN yang  bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah indonesia. Perusahaan ini menyediakan berbagai layanan komunikasi lainnya termsuk interkoneksi jaringan telepon, multimedia, data dan layanan terkait terkait komunikasi internet, sewa transponder satelit, sirkit jarinagan serta televisi berbayar dan layanan VoIP.

4. PT Astra Indonesia, Tbk
Astra pertama kali didirikan sebagai perusahaan perdagangan di sebuah ruang kecil di Jakarta pada tahun 1957. Di usia yang ke-56 tahun saat ini, Astra telah berkembang menjadi salah satu perusahaan terbesar nasional yang diperkuat dengan 189.459 orang karyawan di 178 perusahaan termasuk anak perusahaan, perusahaan asosiasi dan jointly controlled entities
Ketekunan dalam menjalin kerja sama dan kemitraan dengan berbagai perusahaan ternama di mancanegara telah mengantarkan banyak peluang bagi Astra untuk melayani berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia melalui 6 bidang usahanya, yang terdiri dari: Otomotif, Jasa Keuangan, Alat Berat dan Pertambangan, Agribisnis, Infrastruktur dan Logistik dan Teknologi Informasi.

5. PT Mustika Ratu, Tbk
Awal pendirian PT.Mustika Ratu pada tahun 1975, dimulai dari garasi kediaman Ibu BRA. Mooryati Soedibyo. Tahun 1978 PTMustika Ratu mulai menjalankan usahanya secara komersial, yaitu dengan memproduksi jamu yang didistribusikan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, dan Medan. Dalam perkembangannya permintaan konsumen semakin meningkat, hingga pada tahun 1980-an PT.Mustika Ratu mulai mengembangkan berbagai jenis kosmetika tradisional.
Pada tanggal 8 April 1981 pabrik PT.Mustika Ratu resmi di operasikan. Dalam rangka memperkokoh struktur permodalan serta mewujudkan visinya sebagai perusahaan Kosmetika dan Jamu Alami Berteknologi Tinggi Terbaik di Indonesia. PT.Mustika Ratu melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan sahamnya di PT. Bursa Efek Jakarta pada tahun 1995.PT.Mustika Ratu meulai menerapkan standar internasional ISO 9002 tentang Sistem Manajemen Mutu serta ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan sejak tahun 1996

Minggu, 27 April 2014

Organisasi-organisasi Pembuat Standar Akuntansi Internasional dan Audit Internasional

Standar akuntansi mencakup konvensi, peraturan, dan prosedur yang telah disusun, dan disahkan oleh sebuah lembaga resmi (badan pembentuk standar) pada saat tertentu. Standar akuntansi merupakan masalah yang penting dalam dunia profesi akuntansi, termasuk bagi para pemakai laporan keuangan. Karena itu, mekanisme pembentukan standar akuntansi haruslah diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Standar akuntansi ini akan secara terus-menerus berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman, dunia usaha, dan kemajuan teknologi. Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :

  1. Badan Standar Akuntansi International (IASB)
  2. Komisi Uni Eropa (EU)
  3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
  4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
  5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD)
  6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OEDC)

Badan Standar Akuntansi Internasional
Badan pembuat standar akuntansi untuk kawasan Eropa ialah IASB (International Accounting Standard Board). Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia. Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard).
Tujuan IASB adalah :

  1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan.
  2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
  3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah solusi berkualitas tinggi.


Uni Eropa (Europen Union-EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :

  1. Perubahan modal dalam tingkat EU
  2. Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi
  3. Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.

Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions-IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO: Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.
Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an penhawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran.
IOSCO telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan internasional dan standar akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh modal secara efisien melalui pasar global surat berharga. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Komite ini bekerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan masukan terhadap proyek-proyek IASB.

Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.
Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2.5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2 kali setiap tahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Administrasi harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York, yang memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.

Kelompok Kerja Antar Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Pakar Dalam Standar Internasional Akuntansi Dan Pelaporan (ISAR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong harmonisasi standar akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah.

Organisasi Untuk Kerjasama Ekonomi Dan Pembangunan (OECD)
OECD merupakan organisasi internasional Negara-negara industry maju yang berorientasi ekonomi pasar. Dengan keanggotaan yang terdiri dari Negara-negara industry maju yang lebih besar, OECD sering menjadi lawan yang tangguh terhadap badan-badan lain (seperti PBB atau Konfederasi Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan anggota-anggotanya.
Selain organisasi diatas terdapat 4 organisasi yang juga mempunyai pengaruh dalam perkembangan standar akuntasi yaitu :

Securities and Exchange Commission (SEC)
SEC dibentuk pertama kalinya pada tahun 1934, dimana peran utamanya adalah untuk mengatur penerbitan dan transaksi perdagangan sekuritas oleh emiten kepada khalayak ramai (publik). SEC juga mewajibkan perusahaan publik agar laporan keuangan eksternalnya diaudit oleh akuntan independen.
SEC sangat fokus terhadap pelaporan keuangan perusahaan publik dan pengembangan standar akuntansi. SEC juga secara seksama memonitor proses pembentukan standar akuntansi di Amerika. SEC membantu mengembangkan dan menstandarisasi informasi keuangan yang disajikan kepada para pemegang saham. SEC memiliki mandat untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi

American Institute of Certified Public Accountans (AICPA)
AICPA adalah sebuah organisasi profesi akuntan public di Amerika. Organisasi ini didirikan pada tahun 1887 dan menerbitkan jurnal bulanan dengan nama Journal of Accountancy. AICPA memiliki peran penting dalam pengembangan dan pembentukan standar akuntansi, termasuk penyiapan (penyelenggaraan) ujian sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan bagi para akuntan publik.
Atas desakan SEC, pada tahun 1939 AICPA membentuk Committee on Accounting Procedure (CAP). CAP yang beranggotakan akntan praktisi, menerbitkan 51 Accounting Research Bulletins yang menangani berbagai masalah akuntansi sepanjang tahun 1939 sampai dengan tahun 1959. Namun, pendekatan masalah per masalah ini gagal memberikan kerangka prinsip akuntasni yang terstruktur sebagaimana yang dibutuhkan dan yang diinginkan. Untuk itu, pada tahun 1959 AICPA mendirikan Accounting Principles Boards (APB).
Tugas utama dari APB :

  1. mengajukan rekomendasi secara tertulis mengenai prinsip akuntansi,
  2. menentukan praktik akuntansi yang tepat,
  3. mempersempit celah perbedaan-perbedaan yang ada serta ketidakkonsistennan yang terjadi dalam praktik akuntansi saat itu.

Financial Accounting Standards Boards (FASB)
FASB merupakan organisasi sektor swasta yang bertanggung jawab dalam pembentukan standar akuntansi di Amerika saat ini. FASB didirikan pada tahun 1973, menggantikan APB. Anggota FASB berasal dari berbagai latar belakang (audit, akuntansi korporasi, jasa keuangan, dan akademisi). Penunjukan anggota FASB yang baru, dilakukan oleh Financial Accounting Foundation (FAF). FAF adalah sebuah badan independen, sama seperti FASB, yang dibentuk dengan wakil dari profesi akuntansi, komunitas bisnis, pemerintah, dan akademisi.
Fungsi utama dari FASB adalah mempelajari masalah akuntansi terkini dan menetapkan standar akuntansi. Standar ini dipublikasikan sebagai Statement of Financial Accounting Standards (SFAS). FASB juga menerbitkanStatement of Financial Accounting Concepts (SFAC) yang memberikan kerangka kerja konseptual yang memungkinkan untuk dikembangkannya standar akuntansi khusus. SFAC diterbitkan pada tahun 1978 sebagai konsep fundamental yang akan digunakan FASB dalam mengembangkan standar akuntansi dan pelaporan keuangan di masa depan. Tidak seperti SFAS, SFAC bukan merupakan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh FASB dipandang sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam menetapkan standar akuntansi keuangan, FASB harus tanggap terhadap kebutuhan dari seluruh komunitas dan menetapkannya secara transparan di depan publik. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya secara adil (tanpa memihak) kepada semua komunitas terkait untuk mengungkapkan pendapat mereka sebelum standar yang baru diterbitkan dan diberlakukan.

Governmental Accounting Standards Board (GASB)
GASB dibentuk pada tahun 1984 oleh FAF dengan tugas menetapkan standar akuntansi keuangan pemerintah. Sturuktur organisasi GASB serupa dengan struktur FASB. GASB memeiliki dewan penasehat yang bernamaGovernmental Accounting Standards Advisory Council (GASAC).
Standar ini dinamakan sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles). Standar ini diperlukan sebagai patokan (pedoman) dalam penyusunan laporan keuangan yang baku. Dengan adanya standar ini, pihak manajemen selaku pengelola dana dan aktivitas perusahaan dapat mencatat, mengikhtisarkan, dan melaporkan seluruh hasil kegiatan operasional maupun financial perusahaan secara baku (yang secara standar diterima umum) dan transparan.
GAAP bersumber dari beberapa ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh berbagai organisasi pembentuk standar akuntansi di Amerika (FASB, EITF, AICPA dan SEC). ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh masing-masing organisasi tersebut memiliki tingkat kewenangan (otoritas) yang berbeda. Hierarki GAAP yang diterbitkan oleh FASB menentukan sumber prinsip akuntansi dan kerangka kerja pemilihan prinsip yang akan digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.

sumber :
http://blognyavita.blogspot.com/2012/05/organisasi-pembentuk-standar-akuntansi.html
http://datakata.wordpress.com/2013/12/03/akuntansi-global-dan-standar-audit/



Sejarah dan Perkembangan Akuntansi Indonesia dan Akuntansi Internasional


Perkembangan Akuntansi di Indonesia
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ­lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go publicpada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di Indonesia

Perkembangan Akuntansi Internasional
Sejarah Akuntansi Internasional
Perkembangan Akuntansi dari Sistem Pembukuan Berpasangan Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu. Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaranpe mbukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan sistemyang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon). 


Sumber:
http://masyari91.wordpress.com/2012/03/16/sejarah-atau-perkembangan-akuntansi-internasional/
http://citraanggreini.blogspot.com/2012/03/sejarah-perkembangan-akuntansi-di.html

Sabtu, 12 April 2014

Analisis Laporan Keuangan Amerika

Bursa Efek New York (sering disebut sebagai NYSE) adalah salah satu bursa saham terbesar di dunia. Bursa ini terletak di 11 Wall Street, Lower Manhattan, New York City, New York, Amerika Serikat.

NYSE dioperasikan oleh NYSE Euronext (NYSE: NYX), yang dibentuk oleh penggabungan NYSE pada tahun 2007 dengan bursa saham elektronik sepenuhnya Euronext. Lantai perdagangan NYSE terletak di 11 Wall Street dan terdiri dari empat kamar yang digunakan untuk fasilitasi perdagangan. Sebuah lantai perdagangan kelima, terletak di 30 Broad Street, ditutup pada Februari 2007. Bangunan utama, terletak di 18 Broad Street, antara sudut-sudut Wall Street dan Exchange Place, ditetapkan sebagai National Historic Landmark pada tahun 1978,[4] seperti bangunan di 11 Wall Street.[5][6]

Sekitar 2.308 perusahaan mencatatkan sahamnya di NYSE. Harga saham-saham di NYSE mencapai AS$14,242 triliun dalam kapitalisasi pasar global. Hingga Desember 2011, seluruh dari 30 perusahaan di Dow Jones Industrial Average dan seluruh dari 500 perusahaan di S&P 500 dicatat juga di NYSE, kecuali Intel dan Microsoft.


Perusahaan Manufaktur :

Perusahaan dagang :


Perusahaan jasa : 

Sumber :
http://files.shareholder.com/downloads/AAPL/3084477753x0xS1193125-12-444068/320193/filing.pdf




Minggu, 19 Januari 2014

Jika Aku Menjadi Auditor

Cita-cita pasti di miliki oleh setiap orang. Bahkan cita-cita telah kita miliki sejak usia kanak-kanak. Namun, seiring berjalannya waktu, cita-cita seseorang mungkin saja berubah. Saya sendiri kini mempunyai cita-cita sebagai  seorang auditor, walaupun dulu sempat bercita-cita ingin menjadi dokter. Saya kini ingin menjadi seorang auditor karena, menurut saya seorang auditor sangat dibutuhkan sebab penyelewengan dan penggelapan dana kerap terjadi akibat kurangnya moral dari masing-masing individu dalam pemerintahan ataupun internal perusahaan. Seorang auditor yang independen harus memiliki sifat jujur dan professional. Maka dari itu saya ingin menjadi seorang auditor agar penyelewengan dan penggelapan dana bisa saya ungkap.
Etika sudah menjadi kebutuhan setiap orang dalam menjalankan aktivitas mereka. Etika merupakan serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Kegiatan material dan immaterial pasti mempunyai etika tersendiri, termasuk etika dalam menjalankan profesi.
Jika saya menjadi seorang auditor, saya akan :

Pertama-tama saya akan bertanggung jawab dengan profesi seorang auditor.  Saya akan bekerja untuk mengembangkan metode akuntansi, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab dalam menjalankan profesi  sebagai seorang auditor profesional. Saya harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa untuk melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesi saya. Prinsip obyektivitas mengharuskan saya bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Jika saya menjadi seorang auditor, saya harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi dan secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan saya.
Sebagai seorang akuntan profesional saya  harus menghormati kerahasiaan informasi yang telah saya terima sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara saya dan klien atau pemberi jasa berakhir
Jika saya menjadi seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi saya. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupkan patokan bagi saya dalam menguji keputusan yang diambil untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, saya harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
Jika saya menjadi auditor saya akan lebih cenderung menggunakan software. Dengan menggunakan software, saya akan menghemat banyak kertas yang turut serta akan mengurangi dampak pemanasan global. Jika saya menjadi seorang auditor, saya akan menyimpan dokumen-dokumen penting kurang lebih 5 tahun setelah saya mengaudit perusahaan yang bersangkutan.

NAMA            : Arindita Khairunnisa
NPM               : 21210098
KELAS           : 4EB07

Sabtu, 18 Januari 2014

Etika Profesi Akuntansi ( Tugas 2 )

Kelompok 1

1.      Apa saja aspek-aspek umum yang diperlukan untuk memungkinkan terjadinya bencana atau kegagalan Enron dan Worldcom?
Jawab : Aspek-aspek umum yang memungkinkan terjadinya bencana atau kegagalan Enron dan Worldcom adalah terjadinya konflik kepentingan dimana karyawan di masing-masing perusahaan mencoba memperkaya diri sendiri, terjadinya manipulasi akuntansi dan kecurangan eksekutif pada kedua perusahaan tersebut agar mendapat rating tinggi, yang dibutuhkan untuk sekuritas hutang perusahaan yang di terbitkan dan di perdagangkan di pasar. Standar akuntansi kedua perusahaan tidak memadai untuk melindungi kepentingan para investor, para direktur perusahaan tidak memiliki kompetensi keuangan yang memadai.

2.      Apa tindakan yang dilakukan oleh para direktur, eksekutif, dan akuntan profesional untuk bisa mencegah bencana Enron dan Worldcom?
Jawab :
-          Tindakan para direktur dan eksekutif Enron dan Worldcom seharusnya dapat melindungi pemegang sahamnya dan tidak membiarkan perusahaan terlibat praktik akuntansi beresiko tinggi, konflik transaksi kepentingan yang tidak pantas dan tidak mengabaikan mereka yang merugikan pemegang saham, karyawan dan rekan bisnis.
-          Akuntan professional seharusnya memastikan para direktur memiliki informasi yang cukup mengenai rencana dan kegiatan perusahaan dari laporan keuangan yang akurat, lengkap, dapat dipahami, dan transparan. Akuntan professional seharusnya tidak terlibat konflik kepentingan.

3.       Apakah pemberlakuan SOX perlu? Mengapa atau mengapa tidak?
Jawab : Perlu, karena SOX menyediakan kerangka kerja untuk reformasi system kelola perusahaan yang didasarkan pada integritas dan akuntabilitas. Untuk profesi akuntansi berdasarkan independensi dan tugas fidusia kepentingan umum.
4.      Tiga perbaikan apa yang paling penting dalam struktur tata kelola yang dihasilkan oleh SOX?
Jawab :
-          Klarifikasi tentang peran, tanggung jawab, dan keangotaan subkomite audit atas dewan sehingga :
Ø  Subkomite audit :
·      Adalah “secara lansung bertanggung jawab atas janji, kompensasi dan pengawasan dari setiap KAP umumyang dipekerjakan oleh perusahaan” termasuk penyelesaian setiap persilisihan dengan manajemen.
·      Harus membuat prosedur untuk menerima dan menanggapi keluhan terkait dengan akuntansi, audit, dan pengendalian internal, termasuk menetapkan prosedur yang memungkinkan karyawan mengajukan keluhan secara anonym.
·      Harus menyetujui setiap layanan nonaudit yang akan diberikan oleh auditor.
Ø  Hanya para direktur independen yang dapat menjabat dalam subkomite audit,
·      Semua harus kompeten secara finansial.
·      Salah satunya harus, dan dapat diidentifikasi sebagai, seorang ahli keuangan
-          Penilaian manajemen dan sertifikasi yang ditandatangani oleh CEO dan CFO kepada dewan direksi dan SEC atas integritas dari :
·      Laporan keuangan triwulan dan tahunan, serta formulir SEC.
·      System pengendalian internal yang mendasari dan menjamin integritas tersebut
-          Sanksi atas kesalahan, termasuk perampasan bonus dan keuntungan, pembatasan layanan pada golongan/posisi pejabat dan direktur, serta denda.

5.      Apa unsur-unsur umum dalam pendekatan Arthur Andersen yang muncul utk membiarkan bencana di Enron, Worldcom, Waste Management, dan Sunbeam?
Jawab : Unsur-unsur umum dalam pendekatan Arthur Andersen yang muncul utk membiarkan bencana di Enron, Worldcom, Waste Management, dan Sunbeam yaitu Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya. Para investor ditipu, para pensiunan kehilangan tabungan hidup, serta kredibilitas pasar keuangan dan dunia usaha terguncang. Arthur Andersen memanipulasi laporan keuangan, menyesatkan investor dan menggajinsendiri para pelakunya, Arthur Anderson berulang kali mengeluarkan laporan audit yang tidak wajar atas laporan tahunan perusahaan yang secara material palsu dan menyesatkan. Ditambah lagi Arthur Andersen melakukan pemusnahan dokumen yang diduga penting bagi penyelidikan yang dilakukan oleh instansi pemerintah 7 Maret 2002.

6.      Apa yang salah dengan Bank Enron yang membiayai transaksi yang mereka ketahui tanpa substansi0tujuan ekonomi?
Jawab : Karena Bank Enron merupakan bagian perusahaan Enron dan sebagai kaki tangan yang bersedia ikit andil dalam rencana untuk menipu investor Enron, sehingga dengan mudah para pegawai Bank menyetujui dan melayani transaksi yang bukan tujan ekonomi.

7.      Bagaimana seharusnya dewan direksi mengubah skema renumerasi insentif eksekutif untuk mengurangi resiko eksekutif melakukan manipulasi demi memperkaya diri mereka sendiri?

Jawab :
-      Dewan direksi seharusnya memastikan bahwa perusahaan memiliki kebijakan dan pengendalian internal, sehingga kebijakan bisa di ikuti.
-    Dewan direksi seharusnya menjalankan pengawasan yang memadai terhadap penyalahgunaan entitas sehingga dapat mengurangi resiko dalam manipulasi laporan keuangan dan memperketat pengawasan terhadap karyawan agar karyawan tidak memperkaya diri sendiri.
-         Dewan direksi tidak seharusnya menerima apa yang auditor eskternal katakana tanpa memeriksa atau mendiskusikannya.

8.      Pelajaran apa yang harus dipelajari dari meninjau peristiwa yang dijelaskan dalam bab ini?
Jawab : Auditor seharusnya mampu meningkatkan independensi, kompetensi dan akuntabilitas dalam tugas pemeriksaan sehingga kualitas audit yang diharapkan dapat terwujud dan public mendapat informasi yang handal serta relevan. Seorang auditor harusnya mempertahankan inegritas, akan bertindak jujur, dan tegas dalam mempertimbangkan fakta (yang terjadi) terlepas dari kepentingan pribadi,. Auditor yang mempertahankan objektivitas akan bertindak adil tanpa di pengaruhi tekanan dan permintaan pihak tertentu. Auditor yang menegakkan independensinya tidak akan terpengaruh dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari luar diri auditor dalam pemeriksaan. Disamping itu dengan adanya kode etik, masyarakat akan dapat menilai sejauh mana seorang aidutor telah bekerja sesuai standar etika yang telah ditetapkan oleh profesinya.

NAMA            : Arindita Khairunnisa
NPM               : 21210098
KELAS           : 4EB07