Sabtu, 31 Desember 2011

Sisa Hasil Usaha

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yangdiperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bagian anggota adalah uang yang akan diperoleh kembali oleh anggota setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi
di bawah ini diketahui:
1. Total SHU koperasi
2. Persentase (%) SHU bagian anggota
3. Persentase (%) SHU bagian partisipasi modal
4. Persentase (%) SHU bagian transaksi
5. Modal (simpanan pokok dan wajib) anggota yang bersangkutan
6. Jumlah modal (simpanan pokok dan wajib) semua anggota
7. Transaksi anggota yang bersangkutan
8. Jumlah transaksi semua anggota

1.SHU dari transaksi. Jumlah transaksi anggota yang bersangkutan dibagi jumlah transaksi semua anggota. Kemudian hasilnya dikalikan dengan perkalian antara SHU koperasi dengan persentase SHU bagian anggota dan persentase bagian transaksi. Atau dalam rumus matematikanya menjadi :
                           
                        

Dimana :
t = jumlah transaksi anggota yang bersangkutan
T = Jumlah transaki semua anggota koperasi
a = [(SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi].

2. SHU dari partisipasi modal. Jumlah setoran modal anggota yang bersangkutan dibagi jumlah setoran modal semua anggota. Kemudian hasilnya dikalikan dengan perkalian antara SHU koperasi dengan persentase SHU bagian anggota dan persentase SHU bagian partisipasi modal. Atau dalam rumus matematikanya menjadi:


Dimana :
m= Jumlah modal anggota (simpanan pokok & wajib) yang bersangkutan
M = jumlah modal (simpanan pokok& wajib) semua anggota koperasi
b = [(SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) X % SHU bagian partisipasi modal].

3. Transaksi anggota bersangkutan. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

4. Bagian (persentase) SHU anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

RUMUS PERHITUNGAN SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus SHU per anggota



Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  2. SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai. SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
sumber:  http://lidya-novita.blogspot.com/2011/12/sisa-hasil-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar