Minggu, 17 Oktober 2010

Lingkungan Perusahaan dan Tanggung Jawab Sosial

Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 20 desember merupakan hari sosial bagi bangsa Indonesia, yang juga bertepatan dengan hari raya idul adha 1428 H sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menghimbau agar di hari sosial tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kepedulian sosial kepada sesama tanpa memandang suku, agama, ras dan kelompok. Demikian halnya perusahaan baik lokal, nasional maupun multinasional agar memiliki radar sensitif terhadap penciptaan upaya pemberdayaan dan pensejahteraan masyarakat, misalnya melalui konsep corporate social responbility (CSR).

Diskursus CSR dewasa ini, mengalami perkembangan yang cukup tematik. Salah satu pendorongnya adalah perubahan dan pergeseran paradigma dunia usaha, untuk tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi turut pula bersikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi sosial. Di antaranya, yang lazim dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan kegiatan karitatif, filantropis, dan meyelenggarakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (community development). Di sisi lain, pemicunya adalah ketika disahkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) terutama pasal 74 yang mewajibkan perseroan untuk menyisihkan sebagian laba bersih dalam menganggarkan dana pelaksanaan tanggung jawab sosial terutama bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam. Namun, UU PT secara eksplisit tidak mengatur berapa jumlah nominal dan atau berapa besaran persen laba bersih dari suatu perusahaan yang harus disumbangkan. Karena, pengaturan lebih lanjut merupakan domain daripada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai manifestasi dari UU, dan saat ini PP tersebut masih dibahas oleh pemerintah.

CSR adalah suatu konsep yang bermaterikan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah perusahaan tersebut beroperasi. Misalnya, CSR bisa berupa program yang memberikan bantuan modal kerja lunak bagi para petani, nelayan, pengusaha kecil, pemberian beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa terutama yang tidak mampu dan berprestasi, perbaikan infrastruktur jalan, gedung-gedung sekolah, sarana keagamaan dan olah raga, pendidikan dan pelatihan keperempuanan dan pemuda, serta pemberdayaan masyarakat adat. Termasuk pula memelihara kondisi alam agar tetap dalam kondisi yang sehat dan seimbang. Pada posisi demikian, perusahaan telah ikut serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Economic Growth) masyarakat dari segi ekonomis dan ekologis.

Implementasi CSR di perusahaan pada umumnya dipengaharui oleh beberapa faktor. Yang pertama adalah terkait dengan komitmen pimpinannya. Perusahaan yang pimpinannya tidak tanggap dengan masalah-masalah sosial dan lingkungan, kecil kemungkinan akan mempedulikan aktivitas sosial. Kedua, menyangkut ukuran dan kematangan perusahaan. Perusahaan besar dan mapan lebih mempunyai potensi memberikan kontribusi ketimbang perusahaan kecil dan belum mapan. Namun, bukan berarti perusahaan menengah, kecil dan belum mapan tersebut tidak dapat menerapkan CSR. Ketiga, regulasi dan sistem perpajakan yang diatur pemerintah. Semakin overlap-nya regulasi dan penataan pajak akan membuat semakin kecil ketertarikan perusahaan untuk memberikan donasi dan sumbangan sosial kepada masyarakat. Sebaliknya, semakin kondusif regulasi atau semakin besar insentif pajak yang diberikan, akan lebih berpotensi memberi semangat kepada perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat.

Setidaknya ada tiga alasan penting dan manfaat yang diperoleh suatu perusahaan dalam merespon dan menerapkan isu tanggung jawab sosial (CSR) yang sejalan dengan operasi usahanya. Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan juga turut memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan adanya penerapan CSR, maka perusahaan secara tidak langsung telah menjalin hubungan dan ikatan emosional yang baik terhadap shareholder maupun stakeholders. Kedua, kalangan bisnis dan masyarakat memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme (saling mengisi dan meguntungkan). Bagi perusahaan, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya licence to operate, adalah suatu keharusan bagi perusahaan jika dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa mendongkrak citra dan performa perusahaan. Dan Ketiga, kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk mengeliminasi berbagi potensi mobilisasi massa (penduduk) untuk melakukan hal-hal yang tidak diiginkan sebagai akses ekslusifme dan monopoli sumber daya alam yang dieksploitasi oleh perusahaan tanpa mengedepankan adanya perluasan kesempatan bagi terciptanya kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia yang berdomisili di sekitar wilayah penambangan pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Peran dan TanggungjawabPerusahaan

Hasil survey “The Millenium Poll on CSR” (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forym (London) diantara 25.000 responden di 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktek terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) paling berperan. Sedangkan bagi 20% responden, berpendapat citra perusahaan yang akan paling mempengaruhi kesan mereka, yakni faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan, strategi perusahaan, atau managemen. Sisanya 20 % responden berpendapat, sebagai masyarakat yang berada di sekitar dimana perusahaan beroperasi, mereka ingin “menghukum” perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR, dengan cara tidak akan membeli produk bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan menghasilkan produk, dan/atau menginformasikan kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut. Sementara, bagi perusahaan yang bidang usahanya berkaitan dengan eksplorasi sumber daya alam, mereka berpendapat hendak mengajukan gugatan perwakilan (class action) terhadap implikasi adanya kegiatan pertambangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar