Minggu, 22 April 2012

Childish Behaviour


“Duh…….Kamu tuh childish banget deh!”, kalimat itu mungkin sering kita denger kalo lagi berantem sama pacar. Hmm…Sebernya sifat childish itu kayak apa aja sih? Jangan-jangan orang yang ngatain kita itu bersifat childish?!
We Were Born with It
We were all born a child. Kita semua pernah ngerasain yang namanya jadi anak-anak. Masa-masa dimana kita selalu di maklumin, dimanja, bisa nangis kapan aja, dan bisa heboh berantem atau ngejailin temen-temen. But as time goes by, manusia beranjak dewasa dan harus menjalani fase hidup yang lebih serius dan penuh tanggung jawab. Sayangnya, banyak dari kita yang gamau nerima tanggung jawab itu dan masih suka membawa sifat kekanak-kanakan. Efek dari sifat childish ini gak, cuma ganggu orang lain yang akhirnya jadi sebel sama kita, tapi juga bisa ngerusak masa depan loh! Karena untuk menjadi dewasa yang berhasil, pantang punya sifat yang satu itu.
So What is Childish?
Jadi sebenarnya apa sih childish itu? Honestly, it’s not easy defining what childish is. Childish itu beda banget sama child-like, atau sifat-sifat yang yang dipunyai anak-anak, kaya innocent, trusting, unfeigned, dan pure. Childish punya konotasi negative, dimana seseorang yang udah dewasa masih bersikap immature dan sering bertingkah kaya anak-anak. Berikut ini nih beberapa ciri-cirinya :
Ø  Manja
Maunya serba dilayani dan gak mandiri. Sering ngeluh kalau ketemu sesuatu yang bikin repot atau gak nyaman
Ø  Irresponsible
Sering lalai ngerjain kewajiban dan tanggung jawab. Kalau melakukan kesalahan, nggak mau nanggung resikonya
Ø  Self-Centered
Kalo pengen sesuatu harus segera terpenuhi (emangnya bayi). Nggak mau ngalah dan selalu memikirkan dirinya sendiri.
Ø  Gampang Ngambek
Gampang marah, dan mudah tersinggung sampai kadang-kadang jadi cengeng.
Ø  Love to play around
Selalu ingin bersenang-senag. Nggak punya pendirian alias plin-plan. Susah ngambil keputusan dan sering terpengaruh sama omongan orang lain
Ø  Too lazy too think
Terlalu males buat mikir, bikin target hidup, atau melakukan tindakan untuk mewujudkan keinginan.
A Kid In All of Us
Masih inget gak sama iklan handphone yang lagi promoin fitur gamesnya dengan tagline “Ada sifat kekanakan dalam diri kita, itulah sebabnya ada games di ponsel kami.” Well, konon katanya, mau sedewasa apapun umur dan sikap kita, dalam diri setiap manusia tersimpan jiwa kanak-kanak yang masih suka bermain. Dan sebenarnya ini penting! Sometimes, kita memang nggak perlu terlalu serius menanggapi kehidupan. Sisi kekanak-kanakan kita bisa bikin hidup lebih berwarna dan bahagia. Maka itu, boleh aja sekali-sekali manja-manja sama pacar, nggak mau ngalah kakak/adik, atau being spontaneous  sekedar untuk bersenang-senang sama teman-teman. Tapi karena kita udah bukan anak-anak lagi, hal tersebut harus di seimbangkan dengan sikap dewasa. Yaitu dengan smart dalam memposisikan diri. Termasuk menahan sifat kekanak-kanakan yang kadang suka muncul di waktu yang nggak di duga. Selain itu, kita juga harus belajar menekan ego dengan membuka diri dan mau mendengarkan pendapat orang lain. So, pada dasarnya, you need to be childish, sometime asal tujuannya dan waktunya tepat, juga nggak ngerugiin orang lain.
It’s Not Easy Being Adult
Waktu kecil, kita pengen cepet-cepet gede, tapi pas gede pengen jadi anak kecil lagi. Hmhhhh…..dari pada holding on to your comfort-child-zone, mendingan persiapkan diri menghadapi usia dewasa. Mulai sekarang, coba praktekin yang ini…..
·         Problem solving oriented
Kalau ketemu masalah, jangan mengeluh. Langsung cari akar permasalahan dan cara mengatasinya.
·         Make decision
Ambil keputusan and stick to it. Kalo udah mutusin untuk buat gak beli sepatu atau baju baru, jangan tergoda oleh apapun.
·         Berani mengakui kesalahan
Akui kalo kita memang salah. Ini berat tapi ngajarin kita jadi lebih wise.
·         Belajar mandiri
Semua kebutuhan kita memang masih di-support orang tua, tapi gak ada salahnya belajar menghasilkan uang sendiri dari sekarang.
   

Sabtu, 07 April 2012

High Quality Fresh Graduate


Setiap tahun ada sekian ribu fresh graduate di Indonesia. Kualitas apa aja yang bisa bikin seseorang stand out dan di taksir perusahaan-perusahaan besar?
Setiap perusahaan memang punya criteria yang beda.tapi rata-rata mereka pengen punya manpower yang bisa bikin perusahaan semakin reputable,poriftable dan sustainable.untuk itu mereka perlu orang-orang berikut ini.

IPK = Saringan Awal
Indeks prestasi komulatif(ipk) tinggi emang hal yang diperjuangkan setiap mahasiswa.selain bisa mendongkrak gengsi,fresh graduates s1 dengan ipk tinggi dianggap lebih cepat dapat kerja. Faktanya, nilai IPK tinggi ‘Cuma’ jadi gerbang awal kamu untuk dilirik perusahaan bonafit. Saat perusahaan ngeliat IPK tinggi, mereka berasumsi kalau kam serius dalam menjalani masa perkuliahan dan puya drive (kemauan) untuk belajar dan berprestasi.
IPK yang tinggi juga menggambarkan bahwa kamu juga menguasai teori-teori di bidangmu. Contohnya, kalo kamu lulusan jurusan jurnalistik, maka tentunya kamu udah menguasai teknik-teknik nulis. Setelah tertarik dengan nilai IPK-mu yang tinggi, perusahaan akan ngasih kesempatan untuk maju ke tahap wawancara seleksi berikutnya.

Kemampuan Komunikasi
Selain wawancara, seleksi biasanya mencangkup studi kasus (FGD), atau presentasi. Salah satu tujuannya adalah mengukur kemampuan komunikasi, seperti caramu berpendapat, menyanggah, dan mendebat orang lain. Yang sering terjadi, fresh grads dengan IPK tinggi yang sebenarnya cerdas dan punya ide-ide brilian, gak punya kemampuan berkomunikasi yang baik.
Ada empat kecakapan non veral yang bisa kamu latih, yaitu intonasi suara, bahasa tubuh, cara bersikap dan penampilan.
Kombinasi intonasi suara dan bahasa tubuh yang serasi bisa memunculkan aura percaya diri yang tinggi. Dan kalau di gabung dengan sikap sopan dan penampilan rapih, maka kamu akan menciptakan ‘hallo effect’ yang bagus di mata pewawancara. Kemampuan berbahasa asing, kususnya bahasa inggris juga udah wajib banget. Untuk melatihnya, banyak baca majalah, artikel, berita, atau nonton film asing (tanpa subtitle). Kalau bisa sih mempraktekan bahasa inggris dalam percakapan sehari-hari.

Analytical Thinking
Di dalam FGD (Focus Group Discussion) Test. Selain communication skill, perusahaan juga menilai kemampuan kita dalam menganalisa persoalan dan mencari solusi lewat cara berpikir kritis, inovatif dan kreatif. Para kandidat biasanya dibentuk dalam suatu grup, dikasih sebuah persoalan, dan diminta untuk menyelesaikannya bersama-sama dalam waktu 20-30 menit. Nilai terbaik akan didapat kandidat yang punya kualitas kepemimpinan, komunikasi, dan analytical thinking yang out standing. Kualitas kepemimpinan bisa diliat dari cara seseorang memimpin dan mengarahkan diskusi. Dengan kemampuan analytical thinking yang baik, kita nggak bakalan deh ngomong ngalur-ngidul tentang satu topik tanpa dasar atau sumber referensi yang jelas. Untuk bisa kayak gitu, tentunya harus banyak baca dan sering-sering berdiskusi sama teman maupun dosen.

Pemimpin, Bukan Dipimpin
Ininih salah satu soft skill terpenting! Karena kebanyakan fresh grads belum punya pengalaman kerja, perusahaan biasanya melihat leadership track dari pengalaman organisasi-mu di kampus atau organisasi informal lainnya. Dengan track record kepemimpinan yang oke, perusaan akan menilaimu sebagai orang yang bisa diandalkan, bisa dipercaya, dan bisa memimpin orang lain. Seorang pemimpin yang baik itu berani bersikap, berani bikin keputusan, bertanggung jawab, percaya diri, dan mampu memotifasi dirinya sendiri dan anggotanya untuk maju. Makanya, kalau kamu terpilih jadi ketua pensi kampus atau koordinator reuni alumni kampusmu, jangan mundur, yaaaa!

EQ Not IQ
Daniel Goleman dalam buku Emotional Intelligence bilang kalau orang dengan IQ tinggi belum tentu sukses di tempat kerja. Yang lebih menentukan adalah kecerdasan emosional atau EQ ( Emotional Quotient), yaitu kemampuan untuk mengendalikan emosi dalam bekerja. Orang yang punya kecerdasan emosional yang bagus jadi inceran perusahaan karena mampu berkontribusi positif untuk perusahaan secara konsisten setiap hari. Dengan kecerdasan emosi yang bagus, seseorang gak akan bekerja berdasarkan mood. Setiap hari dia akan bekerja dengan semangat dan optimis, walaupun mungkin hari itu dia lagi beratem sama pacarnya atau lagi PMS karena mau dateng bulan.

Jumat, 06 April 2012

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.


Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Teori hak kekayaan intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia

Dasar hukum
·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade     Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang      Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of            Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.    Hak Cipta  
Pengertian
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Subjek Hak Cipta
Pencipta
       Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
       Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Obyek Hak Cipta
Ciptaan
       Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra

Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2.    Hak kekayaan industri, meliputi:
§  Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)
§  Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
       Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
       Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
       Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
§  Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
§  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
§  Rahasia Dagang
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

§  Indikasi Geografis
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

sumber:
id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/haki_09.ppt

Rabu, 28 Maret 2012

Bahaya Perokok Pasif


Semua orang di dunnia pasti tahu dampak negative rokok, bahkan si perokok itu sendiri. Tapi apa mereka tahu bahwa rokok juga bisa membahayakan orang yang bukan perokok? Hmmmmm kok bisa yah?
Lebih bahaya perokok pasif atau aktif?
Perokok pasif yang sering di sebut juga Secondhand Smoke (SHS) or Environmental Tobacco Smoke (ETS) adalah orang-orang yang terpaksa harus menghirup asap rokok yang dihembuskan olehperokok aktif.
Walau nggak langsung menghisap rokok, resiko terganggunya kesehatan perokok pasif sebenarnya gak jauh berbeda dengan perokok aktif. Keduanya sama-sam menghirup asap yang dihasilkan dari pembakaran rokok. Tapi perokok pasuf lebih di rugikan karena sebenarnya dia mendapat dampak negative dari sesuatu yang gak di lakukannya.
Hmmmm gaenak kan kalo kita harus ikut menanggung “hukuman” akibat dari “dosa” yang dilakukan orang lain? Derita perokok pasif bertambah karena mereka juga menghirup asap rokok yang kemungkinan udah bercampur dengan pencemaran lingkungan lainnya seperti asap kendaraan bermotor, polusi udara, dsb. Padahal seperti yang kita semua tahu, tanpa campuran itupun, asap rokok udah sangat berbahaya karena didalam rokok terdapat     :
·         TAR atau Total Aerosol Residue, semacam zat sisa pembakaran tembakau yang sifatnya menempel pada paru-paru
·         Karbon Monooksida atau C0, gas beracun yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.
·         Nikotin, salah satu jenis obat perangsang yang merusak fungsi jantung dan membuat pemakainya kecanduan
3 bahan diatas merupakan zat paling berbahaya yang terkandung dalam sebatang rokok. Tapi rokok yang terdiri dari sekitar 4000 zat lain yang juga sama bahayanya antara lain   :
·         Hidrogen Cyanide, gas yang sering dipakai untuk mengeksekusi terpidana hukuman mati
·         Ammonia, zat kimia yang terkandung dalam cairan pembersih lantai
·         Methanol, zat bakar roket
·         Butane, bahan pembuat korek api
Sekitar 4000 bahan kimia yang terkandung dalam rokok adalah zat karsinogen atau zat yang bisa menimbulkan kanker. Dan dari sebatang rokok, asap yang terhirup oleh perokok aktif ternyata cuma sekitar 15% saja. Sisanya terbuang ke lingkungan dan di hirup perokok pasif. Asap rokok yang di hirup oleh perokok pasif di sebut Side-Stream Smoke (asap samping).
 Tapiiiiii perokok pasif juga punya kemungkinan menghirup Mainstream Smoke (asap utama yang di hisap si perokok) jika jaraknya jaraknya cukup dekat dengan perokok aktif.
 Asap rokok bagi kesehatan
Banyaknya asap yang dihirup oleh perokok pasif dipengaruhi oleh beberapa hal kayak banyaknya jumlah perokok di suatu tempat, jumlah rokok yang di hisap dan sirkulasi udara di tempat tersebut. Kalau hanya sesekali menghirup asap rokok mungkin efek langsung yang di rasakan perokok pasif “hanya sekedar” iritasi pada mata, sakir kepala, sakit tenggorokan, batuk, dan sesak nafas. Tapi kalo terus menerus tentu akan berpengaruh pada kondisi kesehatan si perokok pasif, antara lain        :
·         Penelitian para ahli saraf Neurologi University of Cincinnati di Amerika membuktikan bahwa merokok adalah one of the risk stroke factor jenis aneurismal subarachnoid hemorr hage (aSAH) yang ditandai dengan perdarahan otak
·         Semakin sering menghirup asap rokok, makin besar pula kemunkinan terkena infeksi/ kanker paru. Asap rokok menggangu proses pernafasan pada paru dan berpengaruh buruk pd jantung selain itu, nikotin pada rokok menyebabkan kerusana jantung yang mengakibatkan sirkulasi darah menjadi terganggu.
·         Setengah dari jumlah anak di dunia (juga di Indonesia) adalah perokok pasif.
·         Perokok pasif juga beresiko terserang dementia, suatu penyakit yang di tandai dengan hilangnya memori jangka pendek dan berkurangnya fungsi mental yaitu seperti kemampuan bicara, kesulitan merawat diri sendiri, perubahan perilaku dan emosi yang labil.

Becoming a Mind Reader


Banyak banget yang ingin punya kemampuan baca pikiran orang lain. Cukup dengan melihat mata saja. Voila ! kita bisa segera tahu apa yang sedang orang fikirkan! Walau begitu, pasti ada saja yang bikin kita jadi gak enak hati.
LOSE SOME
Knowing is Power
Well…. Kamu tahu kan  apa yang beriringan dengan power? It’s responsibility Great Power  with great responsibilities. Kamu gak mungkin diem saja saat tahu ada seseorang yang berniat jahat terhadap orang lain.
It’s getting too noisy in here
Kadang pikiran seseorang bukan sesuatu yang enak didengar. Bayangin kalau kamu deket-deket sama pengeluh kronis atau orang yang lagi marah-marah. Pasti langsung pengen menjauh kan?
Early judgement
Paling enak ngebaca pikiran cowok yang kita taksir. Tapia pa jadinya kalau pertama kali tahu dia gak naksir, kamu langsung mundur seribu langkah,bahkan gak mau lagi menampilkan wajah dihadapannya. Padahal rasa dan pikiran manusia kan berubah-ubah. Dengan ketidaktahuan akan perasaaan dia yang sebenarnya, kita akan lebih mau usaha.
Can you handle the truth?
Isi pikiran seseorang bisa sangat takterduga dan mengagetkan. Ntah itu isi pikiran papa,mama, atau guru di sekolah.It’s going to be waaaay to much of an information dan bisa jadi beban mental yang sangat berat.
Just Plain boring
Gak ada lagi yang bisa bikin surprise buat kamu. Lupakan Exicitement saat membuka kado, atau rencana cerdik pacar untuk ngerjain kamu di hari ulang tahun. Dunia jadi terasa membosankan.
GET SOME
No more curiosity
Gak perlu lagi pusing-pusing cari info untuk dapetin jawabandari apa aja yang bikin kamu penasaran. Kamu hanya perlu tahu “nara sumber” yang harus kamu baca pikirannnya.
No more lies
Ada tanda-tanda kecurigaan dari pacar kalau dia mulai macem-macem? Langsung aja ”bedah” isi kepalanya untuk dapet jawaban jujur.
No more mis-understanding
Karna salah paham semua bisa kacau. Tapi kalo bisa baca pikiran pasti gak ada lagi cerita kaya gini. You’ll be the most understanding and understandable person in this world.
No more doubt
Gak lagi ragu-ragu atau bingung. Kamu bisa langsung memutuskan gimana suatu masalah harus diselesaikan, dilihat dari sudut pemikiran yang berbeda-beda.
No more secret
Everybody loves secret. Seru tuhhhhh bisa pegang “kartu mati” orang dengan tahu rahasia mereka? Tapi cukup untuk diketahui aja dan gak buat konsumsi public loh yaaaaaa……
Finish their words
Lucu aja kalo kamu selalu bisa nebak apa yang temen kamu mau bilang
    

Rabu, 21 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Dalam memberikan pengertian hukum, para ahli sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya, karena itu tidak ada kesatuan atau kesergam tentang defisi hukum, antara lain di bawah ini :
·         Van kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
·         Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Walaupun di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat suatu kesatuan mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1.    Perturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.    Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4.    Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
Tentang tujuan daripada hukum terdapat beberapa pendapat para ahli ilmu hukum yang mendefinisikan tujuan hukum antara lain.
Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib, dengan pemikiran akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Wirjono Prodjodikoro
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian dan ketertiban dalam masyarakat.

II. Hukum Ekonomi
          Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
          Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut.
1.   Aspek peraturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.   Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menimati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan suumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
     Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a)    Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b)   Hukum ekonomi sosial menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasipnal secara adil dan merata dengan martabat kemanusian (HAM) manusia Indonesia.
          Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personafikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
      
          Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
          Dasar ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan-peraturan peundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu :
1.     Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.    Asas manfaat
3.    Asas Demokrasi Pancasila
4.    Asas adil dan merata
5.    Asas kesimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.    Asas hukum
7.    Asas kemandirian
8.    Asas keuanghan
9.    Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Dalam praktek pergaulan masyarakat dengan semakin terbuka dunia dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertempuh pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional. Era globalisasi membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kea raj satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang di internasional menjadi penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Menjadi sangat penting pula untuk dipaham bahwa pengertian “management accros border” tidak akan dapat dibendung. Di mana akan bergerak kea rah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tinggal dari negara lainnya.
III. Kaidah/Norma
          Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subyek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun non-formal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan sesorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan sesorang itu untuk dinilai orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Di dalam kehidupan bermasyarakat, norma yang berlaku dapat dilihat dari beberapa norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat itu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu sebagai berikut.
1.     Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanki hukum yang diberikan Tuhan YME.
2.    Norma Kesusilaan, merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut menyesalkan dirinya sendiri.
3.    Norma Kesopanan, merupakan aturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.    Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

Sumber: http://didienendyan.blogspot.com/

Carut Marut Penegakan Hukum di Indonesia



Inspeksi Mendadak (SIDAK) yang dilakukan Satuan Tugas (SATGAS) pemberantasan mafia hukum yang dibentuk oleh Presiden sebagai buntut dari rekomendasi Tim 8 di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada hari senin, tanggal 11 Januari 2010 lalu menemukan kejadian yang mengejutkan walaupun sebenarnya itu sudah menjadi Rahasia Umum. Dalam Inspeksi Mendadak tersebut ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di dalam Rumah Tahanan tersebut yaitu yang paling menggemparkan adalah ditemukannya ruangan “super mewah” seperti fasilitas yang ada dalam hotel berbintang dan dihuni oleh salah satu wanita kaya raya yang mempunyai kekuatan luar biasa untuk mengatur penegak hukum kita sesuai keinginannya dan seorang “Ratu” narkoba yang divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan. Mereka adalah penjahat kelas kakap Artalita dan Aling.
Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan seharusnya menjadi momok yang menakutkan bagi seseorang untuk atau yang akan melakukan tindak kejahatan. Rumah tahanan atau Lembaga Permasyarakatan memliki andil yang besar bagi terwujudnya perdamaian dan ketentraman bagi rakyat dimana seseorang yang melakukan tindak kejahatan diharapkan jera dan sadar akan kesalahannya dan tidak akan melakukan tindakan tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya, temuan Satgas pada Rumah Tahanan Pondok Bambu tersebut membuktikan semua yang dituduhkan selama ini kepada Lembaga Permasyarakatan kita. Dimana penjara yang identik dengan kengerian berubah menjadi tempat hunian eksklusif  sekelas hotel berbintang 5. Mengapa demikian? Apa yang terjadi dengan penegak hukum kita? Dimana moral mereka sebagai penegak hukum?
Dalam kacamata hukum, penegakan hukum itu melandaskan pada prinsip-prinsip The Rule of Law, yaitu menempatkan semua orang/ tersangka/ terdakwa sama sederajat di depan hukum, menempatkan semua orang memiliki perlindungan yang sama di depan hukum, dan menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Prinsip-prinsip tersebut nampaknya belum berjalan dengan baik di negara kita. Apabila dihubungkan dengan kasus ditemukannya ruangan super mewah untuk sekelas Lembaga Permasyarakatan atau rumah Tahanan, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip The Rule of Law. Seorang artalita yang notabene seorang terpidana seharusnya diperlakukan sama derajatnya dengan terpidana yang lain sesuai pinsip menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Penegak hukum kita dalam hal ini Kepala LP/ Rumah Tahanan, seharusnya tahu akan hal itu. Lagi-lagi sepertinya masalah uanglah yang menjadikan gelap mata dan gelap hati para penegak hukum kita. Kemudian kita lihat bahwa prinsip menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum tidak berjalan dalam penegakan hukum kita. Diberikannya ruangan super mewah menjadikan perlindungan hukum yang semua orang seharusnya mendapatkan perlindungan yang sama menjadi timpang dimana uang dan kekuasaan masih menjadi kekuatan utama dalam melemahkan penegakan hukum kita. Kemudian yang terakhir adalah sesuai prinsip, dimana semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Namun, dengan adanya kasus tersebut artinya tidak semua orang diberikan keadilan yang sama di depan hukum. Artinya selama penegak hukum kita masih kalah dengan kekuatan politik yang kotor, uang dan kekuasaan maka cita-cita negara Indonesia tidak akan tercapai.
Perlu dipertanyakan kembali bagaimana komitmen dan integritas penegak hukum kita sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.
Apa yang dilakukan Presiden SBY dalam membentuk Satgas pemberantasan mafia hukum merupakan langkah progresif dalam menegakkan supremacy hukum di indonesia. Bagaimana hasil kerja dari Satgas ini, apakah dapat memperbaiki penegakan hukum di Indonesia?? Patut kita tunggu

Hambatan Penegakan Hukum
Hikmahanto Juwana mengemukakan bahwa sulitnya penegakkan hukum di Indonesia sudah diawali dari pembuatan peraturan perundang-undangan ini sendiri dan paradigma penegakan hukum yang belum bergeser, yaitu :
1.      Antar Peraturan Benturan
Pembuatan peraturan perundang-undangan tidak memberi perhatian yang cukup apakah aturan yang dibuat nantinya bisa dilaksanakan dengan baik dan benar atau tidak. Pembuat peraturan perundang – undangan    telah melakukan mengambil asumsi aturan yang dibuat akan dengan sendirinya dapat berjalan, tanpa melihat situasi dan kondisi kemampuan masyarakat. Sehingga timbul ungkapan peraturan atau perundang-undangan dibuat bukan untuk dipatuhi tetapi untuk dilanggar, kadang masyarakat merasa bangga apabila sudah mampu melanggar aturan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan kerap dibuat secara tidak realistis. Ini sering terjadi terhadap pembuatan peraturan perundang-undangan yang merupakan pesanan dari elit politik Negara Asing maupun lembaga keuangan Internasional. Disini peraturan perundang-undangan dianggap sebagai komoditas.
2. Masyarakat Pencari Kemenangan bukan Keadilan
Masyarakat Indonesia terutama yang berada di kota-kota besar bila mereka berhadapan dengan proses hukum akan melakukan berbagai upaya agar tidak dikalahkan atau terhindar dari hukuman. Kenyataan ini mengindikasikan masyarakat di Indonesia sebagai masyarakat pencari kemenangan, bukan pencari keadilan sebagai kemenangan, tidak heran bila semua upaya akan dilakukan baik yang sah maupun yang tidak, semata-mata untuk mendapat kemenangan.
Masyarakat pencari kemenangan merupakan problem bagi penegakkan hukum, terutama bila aparat penegak hukum kurang berintegarsi dan rentan disuap, masyarakat pencari kemenangan akan memanfaatkan kekuasaan dan uang agar memperoleh kemenangan atau terhindar dari hukuman. Hukum tidak akan tegak selama masyarakat mencari kemenangan.
3. Penegakan Hukum sebagai komoditas Politik
Penegakan Hukum di Indonesia telah menjadi komoditas politik. Pada masa orde baru penegakkan hukum sebagai komoditas politik sangat merajalela. Penegakan hukum diatur karena kekuasaan menghendaki. Aparat penegak Hukum  didikte oleh kekuasaan, bahkan diintervensi dalam menegakkan hukum.
Penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas karena penguasa memerlukan Hukum  yang sah untuk melawan kekuatan pro demokrasi atau pihak-pihak yang membela kepentingan rakyat. Tetapi penegakkan hukum akan dibuat melemah oleh kekuasaan bila pemerintah atau elite politik yang menjadi pesakitan.
4. Penegakkan Hukum yang Dipicu oleh Media Masa
Dalam beberapa tahun terakhir masalah penegakan hukum mendapat tempat tersendiri di berbagai media massa. Penegakan hukum yang diberitakan pun tidak yang umum-umum saja, melainkan penegakkan hukum yang melibatkan orang yang menjabat di Institusi hukum. Disadari atau tidak penegakkan hukum di Negara kita, belakangan ini telah memasuki situasi yang dipicu oleh pers. Penegakkan hukum yang disoroti pers tentu sangat positif karena penegakkan hukum akan secara serius dilakukan

sumber:
 riyanislawyer.wordpress.com
 http://rajawaligarudapancasila.blogspot.com