Rabu, 28 Maret 2012

Bahaya Perokok Pasif


Semua orang di dunnia pasti tahu dampak negative rokok, bahkan si perokok itu sendiri. Tapi apa mereka tahu bahwa rokok juga bisa membahayakan orang yang bukan perokok? Hmmmmm kok bisa yah?
Lebih bahaya perokok pasif atau aktif?
Perokok pasif yang sering di sebut juga Secondhand Smoke (SHS) or Environmental Tobacco Smoke (ETS) adalah orang-orang yang terpaksa harus menghirup asap rokok yang dihembuskan olehperokok aktif.
Walau nggak langsung menghisap rokok, resiko terganggunya kesehatan perokok pasif sebenarnya gak jauh berbeda dengan perokok aktif. Keduanya sama-sam menghirup asap yang dihasilkan dari pembakaran rokok. Tapi perokok pasuf lebih di rugikan karena sebenarnya dia mendapat dampak negative dari sesuatu yang gak di lakukannya.
Hmmmm gaenak kan kalo kita harus ikut menanggung “hukuman” akibat dari “dosa” yang dilakukan orang lain? Derita perokok pasif bertambah karena mereka juga menghirup asap rokok yang kemungkinan udah bercampur dengan pencemaran lingkungan lainnya seperti asap kendaraan bermotor, polusi udara, dsb. Padahal seperti yang kita semua tahu, tanpa campuran itupun, asap rokok udah sangat berbahaya karena didalam rokok terdapat     :
·         TAR atau Total Aerosol Residue, semacam zat sisa pembakaran tembakau yang sifatnya menempel pada paru-paru
·         Karbon Monooksida atau C0, gas beracun yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.
·         Nikotin, salah satu jenis obat perangsang yang merusak fungsi jantung dan membuat pemakainya kecanduan
3 bahan diatas merupakan zat paling berbahaya yang terkandung dalam sebatang rokok. Tapi rokok yang terdiri dari sekitar 4000 zat lain yang juga sama bahayanya antara lain   :
·         Hidrogen Cyanide, gas yang sering dipakai untuk mengeksekusi terpidana hukuman mati
·         Ammonia, zat kimia yang terkandung dalam cairan pembersih lantai
·         Methanol, zat bakar roket
·         Butane, bahan pembuat korek api
Sekitar 4000 bahan kimia yang terkandung dalam rokok adalah zat karsinogen atau zat yang bisa menimbulkan kanker. Dan dari sebatang rokok, asap yang terhirup oleh perokok aktif ternyata cuma sekitar 15% saja. Sisanya terbuang ke lingkungan dan di hirup perokok pasif. Asap rokok yang di hirup oleh perokok pasif di sebut Side-Stream Smoke (asap samping).
 Tapiiiiii perokok pasif juga punya kemungkinan menghirup Mainstream Smoke (asap utama yang di hisap si perokok) jika jaraknya jaraknya cukup dekat dengan perokok aktif.
 Asap rokok bagi kesehatan
Banyaknya asap yang dihirup oleh perokok pasif dipengaruhi oleh beberapa hal kayak banyaknya jumlah perokok di suatu tempat, jumlah rokok yang di hisap dan sirkulasi udara di tempat tersebut. Kalau hanya sesekali menghirup asap rokok mungkin efek langsung yang di rasakan perokok pasif “hanya sekedar” iritasi pada mata, sakir kepala, sakit tenggorokan, batuk, dan sesak nafas. Tapi kalo terus menerus tentu akan berpengaruh pada kondisi kesehatan si perokok pasif, antara lain        :
·         Penelitian para ahli saraf Neurologi University of Cincinnati di Amerika membuktikan bahwa merokok adalah one of the risk stroke factor jenis aneurismal subarachnoid hemorr hage (aSAH) yang ditandai dengan perdarahan otak
·         Semakin sering menghirup asap rokok, makin besar pula kemunkinan terkena infeksi/ kanker paru. Asap rokok menggangu proses pernafasan pada paru dan berpengaruh buruk pd jantung selain itu, nikotin pada rokok menyebabkan kerusana jantung yang mengakibatkan sirkulasi darah menjadi terganggu.
·         Setengah dari jumlah anak di dunia (juga di Indonesia) adalah perokok pasif.
·         Perokok pasif juga beresiko terserang dementia, suatu penyakit yang di tandai dengan hilangnya memori jangka pendek dan berkurangnya fungsi mental yaitu seperti kemampuan bicara, kesulitan merawat diri sendiri, perubahan perilaku dan emosi yang labil.

Becoming a Mind Reader


Banyak banget yang ingin punya kemampuan baca pikiran orang lain. Cukup dengan melihat mata saja. Voila ! kita bisa segera tahu apa yang sedang orang fikirkan! Walau begitu, pasti ada saja yang bikin kita jadi gak enak hati.
LOSE SOME
Knowing is Power
Well…. Kamu tahu kan  apa yang beriringan dengan power? It’s responsibility Great Power  with great responsibilities. Kamu gak mungkin diem saja saat tahu ada seseorang yang berniat jahat terhadap orang lain.
It’s getting too noisy in here
Kadang pikiran seseorang bukan sesuatu yang enak didengar. Bayangin kalau kamu deket-deket sama pengeluh kronis atau orang yang lagi marah-marah. Pasti langsung pengen menjauh kan?
Early judgement
Paling enak ngebaca pikiran cowok yang kita taksir. Tapia pa jadinya kalau pertama kali tahu dia gak naksir, kamu langsung mundur seribu langkah,bahkan gak mau lagi menampilkan wajah dihadapannya. Padahal rasa dan pikiran manusia kan berubah-ubah. Dengan ketidaktahuan akan perasaaan dia yang sebenarnya, kita akan lebih mau usaha.
Can you handle the truth?
Isi pikiran seseorang bisa sangat takterduga dan mengagetkan. Ntah itu isi pikiran papa,mama, atau guru di sekolah.It’s going to be waaaay to much of an information dan bisa jadi beban mental yang sangat berat.
Just Plain boring
Gak ada lagi yang bisa bikin surprise buat kamu. Lupakan Exicitement saat membuka kado, atau rencana cerdik pacar untuk ngerjain kamu di hari ulang tahun. Dunia jadi terasa membosankan.
GET SOME
No more curiosity
Gak perlu lagi pusing-pusing cari info untuk dapetin jawabandari apa aja yang bikin kamu penasaran. Kamu hanya perlu tahu “nara sumber” yang harus kamu baca pikirannnya.
No more lies
Ada tanda-tanda kecurigaan dari pacar kalau dia mulai macem-macem? Langsung aja ”bedah” isi kepalanya untuk dapet jawaban jujur.
No more mis-understanding
Karna salah paham semua bisa kacau. Tapi kalo bisa baca pikiran pasti gak ada lagi cerita kaya gini. You’ll be the most understanding and understandable person in this world.
No more doubt
Gak lagi ragu-ragu atau bingung. Kamu bisa langsung memutuskan gimana suatu masalah harus diselesaikan, dilihat dari sudut pemikiran yang berbeda-beda.
No more secret
Everybody loves secret. Seru tuhhhhh bisa pegang “kartu mati” orang dengan tahu rahasia mereka? Tapi cukup untuk diketahui aja dan gak buat konsumsi public loh yaaaaaa……
Finish their words
Lucu aja kalo kamu selalu bisa nebak apa yang temen kamu mau bilang
    

Rabu, 21 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Dalam memberikan pengertian hukum, para ahli sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya, karena itu tidak ada kesatuan atau kesergam tentang defisi hukum, antara lain di bawah ini :
·         Van kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
·         Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Walaupun di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat suatu kesatuan mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1.    Perturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.    Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4.    Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
Tentang tujuan daripada hukum terdapat beberapa pendapat para ahli ilmu hukum yang mendefinisikan tujuan hukum antara lain.
Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib, dengan pemikiran akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Wirjono Prodjodikoro
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian dan ketertiban dalam masyarakat.

II. Hukum Ekonomi
          Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
          Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut.
1.   Aspek peraturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.   Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menimati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan suumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
     Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a)    Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b)   Hukum ekonomi sosial menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasipnal secara adil dan merata dengan martabat kemanusian (HAM) manusia Indonesia.
          Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personafikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
      
          Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
          Dasar ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan-peraturan peundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu :
1.     Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.    Asas manfaat
3.    Asas Demokrasi Pancasila
4.    Asas adil dan merata
5.    Asas kesimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.    Asas hukum
7.    Asas kemandirian
8.    Asas keuanghan
9.    Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Dalam praktek pergaulan masyarakat dengan semakin terbuka dunia dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertempuh pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional. Era globalisasi membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kea raj satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang di internasional menjadi penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Menjadi sangat penting pula untuk dipaham bahwa pengertian “management accros border” tidak akan dapat dibendung. Di mana akan bergerak kea rah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tinggal dari negara lainnya.
III. Kaidah/Norma
          Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subyek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun non-formal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan sesorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan sesorang itu untuk dinilai orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Di dalam kehidupan bermasyarakat, norma yang berlaku dapat dilihat dari beberapa norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat itu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu sebagai berikut.
1.     Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanki hukum yang diberikan Tuhan YME.
2.    Norma Kesusilaan, merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut menyesalkan dirinya sendiri.
3.    Norma Kesopanan, merupakan aturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.    Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

Sumber: http://didienendyan.blogspot.com/

Carut Marut Penegakan Hukum di Indonesia



Inspeksi Mendadak (SIDAK) yang dilakukan Satuan Tugas (SATGAS) pemberantasan mafia hukum yang dibentuk oleh Presiden sebagai buntut dari rekomendasi Tim 8 di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada hari senin, tanggal 11 Januari 2010 lalu menemukan kejadian yang mengejutkan walaupun sebenarnya itu sudah menjadi Rahasia Umum. Dalam Inspeksi Mendadak tersebut ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di dalam Rumah Tahanan tersebut yaitu yang paling menggemparkan adalah ditemukannya ruangan “super mewah” seperti fasilitas yang ada dalam hotel berbintang dan dihuni oleh salah satu wanita kaya raya yang mempunyai kekuatan luar biasa untuk mengatur penegak hukum kita sesuai keinginannya dan seorang “Ratu” narkoba yang divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan. Mereka adalah penjahat kelas kakap Artalita dan Aling.
Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan seharusnya menjadi momok yang menakutkan bagi seseorang untuk atau yang akan melakukan tindak kejahatan. Rumah tahanan atau Lembaga Permasyarakatan memliki andil yang besar bagi terwujudnya perdamaian dan ketentraman bagi rakyat dimana seseorang yang melakukan tindak kejahatan diharapkan jera dan sadar akan kesalahannya dan tidak akan melakukan tindakan tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya, temuan Satgas pada Rumah Tahanan Pondok Bambu tersebut membuktikan semua yang dituduhkan selama ini kepada Lembaga Permasyarakatan kita. Dimana penjara yang identik dengan kengerian berubah menjadi tempat hunian eksklusif  sekelas hotel berbintang 5. Mengapa demikian? Apa yang terjadi dengan penegak hukum kita? Dimana moral mereka sebagai penegak hukum?
Dalam kacamata hukum, penegakan hukum itu melandaskan pada prinsip-prinsip The Rule of Law, yaitu menempatkan semua orang/ tersangka/ terdakwa sama sederajat di depan hukum, menempatkan semua orang memiliki perlindungan yang sama di depan hukum, dan menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Prinsip-prinsip tersebut nampaknya belum berjalan dengan baik di negara kita. Apabila dihubungkan dengan kasus ditemukannya ruangan super mewah untuk sekelas Lembaga Permasyarakatan atau rumah Tahanan, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip The Rule of Law. Seorang artalita yang notabene seorang terpidana seharusnya diperlakukan sama derajatnya dengan terpidana yang lain sesuai pinsip menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Penegak hukum kita dalam hal ini Kepala LP/ Rumah Tahanan, seharusnya tahu akan hal itu. Lagi-lagi sepertinya masalah uanglah yang menjadikan gelap mata dan gelap hati para penegak hukum kita. Kemudian kita lihat bahwa prinsip menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum tidak berjalan dalam penegakan hukum kita. Diberikannya ruangan super mewah menjadikan perlindungan hukum yang semua orang seharusnya mendapatkan perlindungan yang sama menjadi timpang dimana uang dan kekuasaan masih menjadi kekuatan utama dalam melemahkan penegakan hukum kita. Kemudian yang terakhir adalah sesuai prinsip, dimana semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Namun, dengan adanya kasus tersebut artinya tidak semua orang diberikan keadilan yang sama di depan hukum. Artinya selama penegak hukum kita masih kalah dengan kekuatan politik yang kotor, uang dan kekuasaan maka cita-cita negara Indonesia tidak akan tercapai.
Perlu dipertanyakan kembali bagaimana komitmen dan integritas penegak hukum kita sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.
Apa yang dilakukan Presiden SBY dalam membentuk Satgas pemberantasan mafia hukum merupakan langkah progresif dalam menegakkan supremacy hukum di indonesia. Bagaimana hasil kerja dari Satgas ini, apakah dapat memperbaiki penegakan hukum di Indonesia?? Patut kita tunggu

Hambatan Penegakan Hukum
Hikmahanto Juwana mengemukakan bahwa sulitnya penegakkan hukum di Indonesia sudah diawali dari pembuatan peraturan perundang-undangan ini sendiri dan paradigma penegakan hukum yang belum bergeser, yaitu :
1.      Antar Peraturan Benturan
Pembuatan peraturan perundang-undangan tidak memberi perhatian yang cukup apakah aturan yang dibuat nantinya bisa dilaksanakan dengan baik dan benar atau tidak. Pembuat peraturan perundang – undangan    telah melakukan mengambil asumsi aturan yang dibuat akan dengan sendirinya dapat berjalan, tanpa melihat situasi dan kondisi kemampuan masyarakat. Sehingga timbul ungkapan peraturan atau perundang-undangan dibuat bukan untuk dipatuhi tetapi untuk dilanggar, kadang masyarakat merasa bangga apabila sudah mampu melanggar aturan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan kerap dibuat secara tidak realistis. Ini sering terjadi terhadap pembuatan peraturan perundang-undangan yang merupakan pesanan dari elit politik Negara Asing maupun lembaga keuangan Internasional. Disini peraturan perundang-undangan dianggap sebagai komoditas.
2. Masyarakat Pencari Kemenangan bukan Keadilan
Masyarakat Indonesia terutama yang berada di kota-kota besar bila mereka berhadapan dengan proses hukum akan melakukan berbagai upaya agar tidak dikalahkan atau terhindar dari hukuman. Kenyataan ini mengindikasikan masyarakat di Indonesia sebagai masyarakat pencari kemenangan, bukan pencari keadilan sebagai kemenangan, tidak heran bila semua upaya akan dilakukan baik yang sah maupun yang tidak, semata-mata untuk mendapat kemenangan.
Masyarakat pencari kemenangan merupakan problem bagi penegakkan hukum, terutama bila aparat penegak hukum kurang berintegarsi dan rentan disuap, masyarakat pencari kemenangan akan memanfaatkan kekuasaan dan uang agar memperoleh kemenangan atau terhindar dari hukuman. Hukum tidak akan tegak selama masyarakat mencari kemenangan.
3. Penegakan Hukum sebagai komoditas Politik
Penegakan Hukum di Indonesia telah menjadi komoditas politik. Pada masa orde baru penegakkan hukum sebagai komoditas politik sangat merajalela. Penegakan hukum diatur karena kekuasaan menghendaki. Aparat penegak Hukum  didikte oleh kekuasaan, bahkan diintervensi dalam menegakkan hukum.
Penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas karena penguasa memerlukan Hukum  yang sah untuk melawan kekuatan pro demokrasi atau pihak-pihak yang membela kepentingan rakyat. Tetapi penegakkan hukum akan dibuat melemah oleh kekuasaan bila pemerintah atau elite politik yang menjadi pesakitan.
4. Penegakkan Hukum yang Dipicu oleh Media Masa
Dalam beberapa tahun terakhir masalah penegakan hukum mendapat tempat tersendiri di berbagai media massa. Penegakan hukum yang diberitakan pun tidak yang umum-umum saja, melainkan penegakkan hukum yang melibatkan orang yang menjabat di Institusi hukum. Disadari atau tidak penegakkan hukum di Negara kita, belakangan ini telah memasuki situasi yang dipicu oleh pers. Penegakkan hukum yang disoroti pers tentu sangat positif karena penegakkan hukum akan secara serius dilakukan

sumber:
 riyanislawyer.wordpress.com
 http://rajawaligarudapancasila.blogspot.com

Sabtu, 31 Desember 2011

Pembangunan Koperasi

A. Perkembangan Koperasi

Seperti halnya di Eropa, perkembangan koperasi di Indonesia juga lahir karena motivasi kemiskinan rakyat yang disebabkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia oleh bangsa Belanda dan Jepang. Melihat kondisi memperhatinkan ini, seorang tokoh bernama R. A. Wiriatmadja mendirikan koperasi simpan pinjam pada tahun 1986. Pendirian koperasi pertama inilah yang menjadi cikal bakal perkembangan koperasi di Indonesia.

Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Tercatat sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hal ini menunjukan pertumbuhan koperasi di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang, walaupun perkembangannya mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.

B. Pembangunan Koperasi

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

a. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

b. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Nebraska Gaay Schwediman berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
2. Didukung administrasi yang canggih,
3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm
http://forum.upi.edu/v3/index.php?topic=11916.0

Peranan Koperasi

Koperasi memiliki peranan yang cukup mempengaruhi terhadap perekonomian suatu Negara secara umum. Secara khusus kopeasi memiliki peranan yang berbeda disetiap pasar persaingan.
Peranan koperasi diberbagai pasar persaingan dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu :
a.       Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
b.      Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Dalam persaingan sempurna ini pembeli dan penjual berjumlah banyak. Artinya, jumlah pembeli dan jumlah penjual sedemikian besarnya, sehingga masing-masing pembeli dan penjual tidak mampu mempengaruhi harga pasar. Dengan demikian masing-masing pembeli dan penjual telah menerima tingkat harga yang terbentuk di pasar sebagai suatu datum atau fakta yang tidak dapat di ubah. Bagi pembeli, barang atau jasa yang ia beli merupakan bagian kecil dari keseluruhan jumlah pembelian masyarakat. Bagi penjual pun berlaku hal yang sama sehingga bila penjual menurunkan harga, ia Akan rugi sendiri, sedangkan bila menaikan harga. Maka pembeli akan lari penjual lainnya.
Rumusan Masalah :
1.      Peranan koperasi di pasar persaingan sempurna.
2.      Peranan koperasi di pasar monopolistik.
3.      Peranan koperasi di pasar monopsoni.
4.      Peranan koperasi di pasar ologopoli.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan tulisan ini adalah
1.       untuk mengetahui peranan koperasi di pasar persaingan sempurna dan ciri-cirinya.
2.      untuk mengetahui peranan koperasi di pasar monopolistik dan ciri-cirinya.
3.      untuk mengetahui peranan koperasi di pasar monopsoni dan ciri-cirinya.
4.      untuk mengetahui peranan koperasi di pasar ologopolidan ciri-cirinya

PEMBAHASAN
Peranan Koperasi Di Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR=MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1.      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2.      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3.      Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4.      Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

Persaingan Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
1.       Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha dan antara pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna. Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal, akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini produsen terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi karena produk lain yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembelitidak mengetahuinya.
2.      Ada produk subtitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3.       Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4.       Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5.       Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

Peranan Koperasi Di Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
 Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:
X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.
 Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :

dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.
Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.
Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.
Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
П = Hy.Y – X.Hx
 Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.

Peranan Koperasi Di Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar oligopoli :
1.      Pasar oligopoli murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2.      Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar ologopoli :
1.      Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2.      Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3.      Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4.      Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly.
5.      Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6.      Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7.      Advertensi (perikalan) yang sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
8.      Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

KESIMPULAN & SARAN
Dengan mengetahui  peranan koperasi dalam masing-masing pasr persaingan dapat dijadikan acuan untuk kita apabila ingin membuka suatu UKM, apa bentuk persaingan yang kita ingin masuk didalamnya. Dengan memperhatikan baik buruknya dari setiap persaingan tersebut.
Perlu disadari bahwa peranan usaha menengah di masa depan, sangat strategis dalam kemampuan inovasi dan kemampuan manajemen didalam proses industrialisasi (termasuk produktivitas) pada perekonomian pulau seperti Indonesia. Usaha menengah diharapkan bia memainkan tiga peran penting dalam reformasi struktur bangunan usaha dan pengembagan UKM dan koperasi. Peran yang diharapkan adalah sebagai motor penggerak (work horse) bagi pertumbuhan dunia usaha melalui produktivitasnya, sebagai gerbong penarik usaha kecil dan koperasi untuk berkembang dan “naik kelas” menjadi usaha menengah dan sebagai wahana transfer teknologi dan business knowledge bagi usaha kecil dalam persaingan bebas. Akan tetapi, sampai saat ini belum mengetahui mengapa populasi usaha menengah menjadi sangat tipis jumlahnya, adalah bagaimana mendorong dunia UKM agar tumbuh.

Sumber :
1.      http://clipmart.blogspot.com/2010/12/peranan-koperasi-di-berbagai-pasar.html
2.      http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/27/peranan-koperasi-dalam-pasar-oligopoli/
3.      http://nuefsblog.blogspot.com/2011/01/peranan-koperasi-dalam-pasar.html