Minggu, 22 April 2012

Pelaksanaan Undang Undang Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah alat  hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang  dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa para konsumen.

Hak – Hak Konsumen antara lain :
Di Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merumuskan hak-hak konsumen sebagai berikut:
• hak keamanan dan keselamatan
• hak mendapatkan informasi yang jelas
• hak memilih
• hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya
• hak atas lingkungan hidup

Hak-hak konsumen menurut UU No 8 tahun 1999 , dalam Pasal 4 sebagai berikut:
• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa.
• Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
• Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
• Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
• Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
• Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
• Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
• Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hukum yang Mengatur Perlindungan konsumen :
Dalam praktek nyatanya sampai saat ini di Indonesia hanya ada satu undang – undang yang mengatur perlindungan hak konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999 dan undang – undang kewajiban konsumen yaitu Pasal 5 UU no 8 tahun 1999 dan untuk kedepanya pemerintah menggagas perlu diadakanya undang – undang yang mengatur perlindungan konsumen secara lebih spesifik, rinci dan lebih lengkap tetapi saat ini masih berupa RUU Perlindungan Konsumen yang sudah diajukan ke Mensesneg, harus berisikan: Pertama, Sistem beban pembuktian terbalik. Dimana, produsen atau penjual, yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,bukan konsumen. Kedua, Konsumen bisa perorangan/ bersama-sama (Class action) dapat menggugat secara kolektif terhadap produsen, penjual, melalui pengadilan.

Di sisi lain, harus ada political will pemerintah, untuk tegas menerapkan sanksi pidana. Di mana produsen atau penjual terbukti melakukan penipuan/palsu merek produk barang tertentu atau merek milik orang lain untuk diperdagangkan dengan penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Pasal 79 UU Merek). Dengan kian ketatnya persaingan bisnis dewasa ini, dalam merebut pangsa pasar melalui bermacam-macam produk barang, maka perlu keseriusan YLKI memantau produsen atau penjual yang 'nakal', yang hanya mengejar profit semata dengan mengabaikan kualitas produk barang. Fenomena tsb benar terjadi, di mana ditemukan banyak produk tidak bermutu dan palsu. Apalagi, masyarakat kita kebanyakan tinggal di desa, tidak tahu akan efek/indikasi dari produk barang yang digunakan, misalkan makanan kaleng, minuman botol, obatobatan,dan banyak lagi yang lain. Hal demikian, menjadi makanan empuk bagi produsen atau penjual untuk membodohi masyarakat dengan barang palsu.

Beberapa contoh yaitu sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Pernah saya melihat suatu tayangan televisi yang membahas tentang penggunaan minyak goreng yang ditambahkan lilin atau plastik oleh beberapa penjual gorengan. Penggunaan lilin dan atau  plastik tersebut dimaksudkan agar minyak goreng terlihat lebih jernih walau digunakan berulang-ulang kali, gorengan yang mereka jual berwarna lebih menarik, dan juga lebih renyah. Tanpa disadari atau tidak disadari oleh mereka, penggunaan bahan tersebut tentunya sangat membahayakan pihak konsumen. Lilin dan plastik terbuat dari bahan kimia yang tentunya tidak boleh terkontaminasi didalam makanan karena sangat membahayakan kesehatan manusia. Untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan memperkecil biaya produksi itu mungkin yang menjadi salah satu alasannya. Entah dengan alasan apapun tidak seharusnya mereka berbuat curang seperti itu dan merugikan konsumen.Kesadaran penjual gorengan sebagai seorang produsenlah yang dibutuhkan disini untuk berlaku jujur sehingga masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.

Banyak makanan yang selama ini masih beredar dimasyarakat yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks dan formalin. Seperti contoh kasus beberapa waktu lalu yang sempat meresahkan kita semua yaitu dengan adanya temuan makanan-makanan yang mengandung boraks dan formalin. Formalin yang selama ini kita tau yaitu adalah suatu zat yang digunakan untuk mengawetkan mayat. Sedangkan boraks dapat digunakn untuk mengawetkan serangga. Apa jadinya bila zat-zat tersebut terdapat disebuah makanan yang kita konsumsi. Zat-zat tersebut tentunya sangat berbahaya apabila masuk  kedalam tubuh kita. Zat kimia  formalin dan boraks bukan merupakan zat kimia yang boleh ditambahkan kedalam sebuah makanan karena zat tersebut dapat menimbulkan berbagai penyakit hingga mengakibatkan kematian jika kita mengkonsumsinya. 

Sumber :

Childish Behaviour


“Duh…….Kamu tuh childish banget deh!”, kalimat itu mungkin sering kita denger kalo lagi berantem sama pacar. Hmm…Sebernya sifat childish itu kayak apa aja sih? Jangan-jangan orang yang ngatain kita itu bersifat childish?!
We Were Born with It
We were all born a child. Kita semua pernah ngerasain yang namanya jadi anak-anak. Masa-masa dimana kita selalu di maklumin, dimanja, bisa nangis kapan aja, dan bisa heboh berantem atau ngejailin temen-temen. But as time goes by, manusia beranjak dewasa dan harus menjalani fase hidup yang lebih serius dan penuh tanggung jawab. Sayangnya, banyak dari kita yang gamau nerima tanggung jawab itu dan masih suka membawa sifat kekanak-kanakan. Efek dari sifat childish ini gak, cuma ganggu orang lain yang akhirnya jadi sebel sama kita, tapi juga bisa ngerusak masa depan loh! Karena untuk menjadi dewasa yang berhasil, pantang punya sifat yang satu itu.
So What is Childish?
Jadi sebenarnya apa sih childish itu? Honestly, it’s not easy defining what childish is. Childish itu beda banget sama child-like, atau sifat-sifat yang yang dipunyai anak-anak, kaya innocent, trusting, unfeigned, dan pure. Childish punya konotasi negative, dimana seseorang yang udah dewasa masih bersikap immature dan sering bertingkah kaya anak-anak. Berikut ini nih beberapa ciri-cirinya :
Ø  Manja
Maunya serba dilayani dan gak mandiri. Sering ngeluh kalau ketemu sesuatu yang bikin repot atau gak nyaman
Ø  Irresponsible
Sering lalai ngerjain kewajiban dan tanggung jawab. Kalau melakukan kesalahan, nggak mau nanggung resikonya
Ø  Self-Centered
Kalo pengen sesuatu harus segera terpenuhi (emangnya bayi). Nggak mau ngalah dan selalu memikirkan dirinya sendiri.
Ø  Gampang Ngambek
Gampang marah, dan mudah tersinggung sampai kadang-kadang jadi cengeng.
Ø  Love to play around
Selalu ingin bersenang-senag. Nggak punya pendirian alias plin-plan. Susah ngambil keputusan dan sering terpengaruh sama omongan orang lain
Ø  Too lazy too think
Terlalu males buat mikir, bikin target hidup, atau melakukan tindakan untuk mewujudkan keinginan.
A Kid In All of Us
Masih inget gak sama iklan handphone yang lagi promoin fitur gamesnya dengan tagline “Ada sifat kekanakan dalam diri kita, itulah sebabnya ada games di ponsel kami.” Well, konon katanya, mau sedewasa apapun umur dan sikap kita, dalam diri setiap manusia tersimpan jiwa kanak-kanak yang masih suka bermain. Dan sebenarnya ini penting! Sometimes, kita memang nggak perlu terlalu serius menanggapi kehidupan. Sisi kekanak-kanakan kita bisa bikin hidup lebih berwarna dan bahagia. Maka itu, boleh aja sekali-sekali manja-manja sama pacar, nggak mau ngalah kakak/adik, atau being spontaneous  sekedar untuk bersenang-senang sama teman-teman. Tapi karena kita udah bukan anak-anak lagi, hal tersebut harus di seimbangkan dengan sikap dewasa. Yaitu dengan smart dalam memposisikan diri. Termasuk menahan sifat kekanak-kanakan yang kadang suka muncul di waktu yang nggak di duga. Selain itu, kita juga harus belajar menekan ego dengan membuka diri dan mau mendengarkan pendapat orang lain. So, pada dasarnya, you need to be childish, sometime asal tujuannya dan waktunya tepat, juga nggak ngerugiin orang lain.
It’s Not Easy Being Adult
Waktu kecil, kita pengen cepet-cepet gede, tapi pas gede pengen jadi anak kecil lagi. Hmhhhh…..dari pada holding on to your comfort-child-zone, mendingan persiapkan diri menghadapi usia dewasa. Mulai sekarang, coba praktekin yang ini…..
·         Problem solving oriented
Kalau ketemu masalah, jangan mengeluh. Langsung cari akar permasalahan dan cara mengatasinya.
·         Make decision
Ambil keputusan and stick to it. Kalo udah mutusin untuk buat gak beli sepatu atau baju baru, jangan tergoda oleh apapun.
·         Berani mengakui kesalahan
Akui kalo kita memang salah. Ini berat tapi ngajarin kita jadi lebih wise.
·         Belajar mandiri
Semua kebutuhan kita memang masih di-support orang tua, tapi gak ada salahnya belajar menghasilkan uang sendiri dari sekarang.
   

Sabtu, 07 April 2012

High Quality Fresh Graduate


Setiap tahun ada sekian ribu fresh graduate di Indonesia. Kualitas apa aja yang bisa bikin seseorang stand out dan di taksir perusahaan-perusahaan besar?
Setiap perusahaan memang punya criteria yang beda.tapi rata-rata mereka pengen punya manpower yang bisa bikin perusahaan semakin reputable,poriftable dan sustainable.untuk itu mereka perlu orang-orang berikut ini.

IPK = Saringan Awal
Indeks prestasi komulatif(ipk) tinggi emang hal yang diperjuangkan setiap mahasiswa.selain bisa mendongkrak gengsi,fresh graduates s1 dengan ipk tinggi dianggap lebih cepat dapat kerja. Faktanya, nilai IPK tinggi ‘Cuma’ jadi gerbang awal kamu untuk dilirik perusahaan bonafit. Saat perusahaan ngeliat IPK tinggi, mereka berasumsi kalau kam serius dalam menjalani masa perkuliahan dan puya drive (kemauan) untuk belajar dan berprestasi.
IPK yang tinggi juga menggambarkan bahwa kamu juga menguasai teori-teori di bidangmu. Contohnya, kalo kamu lulusan jurusan jurnalistik, maka tentunya kamu udah menguasai teknik-teknik nulis. Setelah tertarik dengan nilai IPK-mu yang tinggi, perusahaan akan ngasih kesempatan untuk maju ke tahap wawancara seleksi berikutnya.

Kemampuan Komunikasi
Selain wawancara, seleksi biasanya mencangkup studi kasus (FGD), atau presentasi. Salah satu tujuannya adalah mengukur kemampuan komunikasi, seperti caramu berpendapat, menyanggah, dan mendebat orang lain. Yang sering terjadi, fresh grads dengan IPK tinggi yang sebenarnya cerdas dan punya ide-ide brilian, gak punya kemampuan berkomunikasi yang baik.
Ada empat kecakapan non veral yang bisa kamu latih, yaitu intonasi suara, bahasa tubuh, cara bersikap dan penampilan.
Kombinasi intonasi suara dan bahasa tubuh yang serasi bisa memunculkan aura percaya diri yang tinggi. Dan kalau di gabung dengan sikap sopan dan penampilan rapih, maka kamu akan menciptakan ‘hallo effect’ yang bagus di mata pewawancara. Kemampuan berbahasa asing, kususnya bahasa inggris juga udah wajib banget. Untuk melatihnya, banyak baca majalah, artikel, berita, atau nonton film asing (tanpa subtitle). Kalau bisa sih mempraktekan bahasa inggris dalam percakapan sehari-hari.

Analytical Thinking
Di dalam FGD (Focus Group Discussion) Test. Selain communication skill, perusahaan juga menilai kemampuan kita dalam menganalisa persoalan dan mencari solusi lewat cara berpikir kritis, inovatif dan kreatif. Para kandidat biasanya dibentuk dalam suatu grup, dikasih sebuah persoalan, dan diminta untuk menyelesaikannya bersama-sama dalam waktu 20-30 menit. Nilai terbaik akan didapat kandidat yang punya kualitas kepemimpinan, komunikasi, dan analytical thinking yang out standing. Kualitas kepemimpinan bisa diliat dari cara seseorang memimpin dan mengarahkan diskusi. Dengan kemampuan analytical thinking yang baik, kita nggak bakalan deh ngomong ngalur-ngidul tentang satu topik tanpa dasar atau sumber referensi yang jelas. Untuk bisa kayak gitu, tentunya harus banyak baca dan sering-sering berdiskusi sama teman maupun dosen.

Pemimpin, Bukan Dipimpin
Ininih salah satu soft skill terpenting! Karena kebanyakan fresh grads belum punya pengalaman kerja, perusahaan biasanya melihat leadership track dari pengalaman organisasi-mu di kampus atau organisasi informal lainnya. Dengan track record kepemimpinan yang oke, perusaan akan menilaimu sebagai orang yang bisa diandalkan, bisa dipercaya, dan bisa memimpin orang lain. Seorang pemimpin yang baik itu berani bersikap, berani bikin keputusan, bertanggung jawab, percaya diri, dan mampu memotifasi dirinya sendiri dan anggotanya untuk maju. Makanya, kalau kamu terpilih jadi ketua pensi kampus atau koordinator reuni alumni kampusmu, jangan mundur, yaaaa!

EQ Not IQ
Daniel Goleman dalam buku Emotional Intelligence bilang kalau orang dengan IQ tinggi belum tentu sukses di tempat kerja. Yang lebih menentukan adalah kecerdasan emosional atau EQ ( Emotional Quotient), yaitu kemampuan untuk mengendalikan emosi dalam bekerja. Orang yang punya kecerdasan emosional yang bagus jadi inceran perusahaan karena mampu berkontribusi positif untuk perusahaan secara konsisten setiap hari. Dengan kecerdasan emosi yang bagus, seseorang gak akan bekerja berdasarkan mood. Setiap hari dia akan bekerja dengan semangat dan optimis, walaupun mungkin hari itu dia lagi beratem sama pacarnya atau lagi PMS karena mau dateng bulan.

Jumat, 06 April 2012

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.


Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Teori hak kekayaan intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia

Dasar hukum
·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade     Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang      Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of            Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.    Hak Cipta  
Pengertian
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Subjek Hak Cipta
Pencipta
       Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
       Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Obyek Hak Cipta
Ciptaan
       Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra

Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2.    Hak kekayaan industri, meliputi:
§  Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)
§  Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
       Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
       Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
       Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
§  Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
§  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
§  Rahasia Dagang
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

§  Indikasi Geografis
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

sumber:
id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/haki_09.ppt