Rabu, 28 Maret 2012

Bahaya Perokok Pasif


Semua orang di dunnia pasti tahu dampak negative rokok, bahkan si perokok itu sendiri. Tapi apa mereka tahu bahwa rokok juga bisa membahayakan orang yang bukan perokok? Hmmmmm kok bisa yah?
Lebih bahaya perokok pasif atau aktif?
Perokok pasif yang sering di sebut juga Secondhand Smoke (SHS) or Environmental Tobacco Smoke (ETS) adalah orang-orang yang terpaksa harus menghirup asap rokok yang dihembuskan olehperokok aktif.
Walau nggak langsung menghisap rokok, resiko terganggunya kesehatan perokok pasif sebenarnya gak jauh berbeda dengan perokok aktif. Keduanya sama-sam menghirup asap yang dihasilkan dari pembakaran rokok. Tapi perokok pasuf lebih di rugikan karena sebenarnya dia mendapat dampak negative dari sesuatu yang gak di lakukannya.
Hmmmm gaenak kan kalo kita harus ikut menanggung “hukuman” akibat dari “dosa” yang dilakukan orang lain? Derita perokok pasif bertambah karena mereka juga menghirup asap rokok yang kemungkinan udah bercampur dengan pencemaran lingkungan lainnya seperti asap kendaraan bermotor, polusi udara, dsb. Padahal seperti yang kita semua tahu, tanpa campuran itupun, asap rokok udah sangat berbahaya karena didalam rokok terdapat     :
·         TAR atau Total Aerosol Residue, semacam zat sisa pembakaran tembakau yang sifatnya menempel pada paru-paru
·         Karbon Monooksida atau C0, gas beracun yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.
·         Nikotin, salah satu jenis obat perangsang yang merusak fungsi jantung dan membuat pemakainya kecanduan
3 bahan diatas merupakan zat paling berbahaya yang terkandung dalam sebatang rokok. Tapi rokok yang terdiri dari sekitar 4000 zat lain yang juga sama bahayanya antara lain   :
·         Hidrogen Cyanide, gas yang sering dipakai untuk mengeksekusi terpidana hukuman mati
·         Ammonia, zat kimia yang terkandung dalam cairan pembersih lantai
·         Methanol, zat bakar roket
·         Butane, bahan pembuat korek api
Sekitar 4000 bahan kimia yang terkandung dalam rokok adalah zat karsinogen atau zat yang bisa menimbulkan kanker. Dan dari sebatang rokok, asap yang terhirup oleh perokok aktif ternyata cuma sekitar 15% saja. Sisanya terbuang ke lingkungan dan di hirup perokok pasif. Asap rokok yang di hirup oleh perokok pasif di sebut Side-Stream Smoke (asap samping).
 Tapiiiiii perokok pasif juga punya kemungkinan menghirup Mainstream Smoke (asap utama yang di hisap si perokok) jika jaraknya jaraknya cukup dekat dengan perokok aktif.
 Asap rokok bagi kesehatan
Banyaknya asap yang dihirup oleh perokok pasif dipengaruhi oleh beberapa hal kayak banyaknya jumlah perokok di suatu tempat, jumlah rokok yang di hisap dan sirkulasi udara di tempat tersebut. Kalau hanya sesekali menghirup asap rokok mungkin efek langsung yang di rasakan perokok pasif “hanya sekedar” iritasi pada mata, sakir kepala, sakit tenggorokan, batuk, dan sesak nafas. Tapi kalo terus menerus tentu akan berpengaruh pada kondisi kesehatan si perokok pasif, antara lain        :
·         Penelitian para ahli saraf Neurologi University of Cincinnati di Amerika membuktikan bahwa merokok adalah one of the risk stroke factor jenis aneurismal subarachnoid hemorr hage (aSAH) yang ditandai dengan perdarahan otak
·         Semakin sering menghirup asap rokok, makin besar pula kemunkinan terkena infeksi/ kanker paru. Asap rokok menggangu proses pernafasan pada paru dan berpengaruh buruk pd jantung selain itu, nikotin pada rokok menyebabkan kerusana jantung yang mengakibatkan sirkulasi darah menjadi terganggu.
·         Setengah dari jumlah anak di dunia (juga di Indonesia) adalah perokok pasif.
·         Perokok pasif juga beresiko terserang dementia, suatu penyakit yang di tandai dengan hilangnya memori jangka pendek dan berkurangnya fungsi mental yaitu seperti kemampuan bicara, kesulitan merawat diri sendiri, perubahan perilaku dan emosi yang labil.

Becoming a Mind Reader


Banyak banget yang ingin punya kemampuan baca pikiran orang lain. Cukup dengan melihat mata saja. Voila ! kita bisa segera tahu apa yang sedang orang fikirkan! Walau begitu, pasti ada saja yang bikin kita jadi gak enak hati.
LOSE SOME
Knowing is Power
Well…. Kamu tahu kan  apa yang beriringan dengan power? It’s responsibility Great Power  with great responsibilities. Kamu gak mungkin diem saja saat tahu ada seseorang yang berniat jahat terhadap orang lain.
It’s getting too noisy in here
Kadang pikiran seseorang bukan sesuatu yang enak didengar. Bayangin kalau kamu deket-deket sama pengeluh kronis atau orang yang lagi marah-marah. Pasti langsung pengen menjauh kan?
Early judgement
Paling enak ngebaca pikiran cowok yang kita taksir. Tapia pa jadinya kalau pertama kali tahu dia gak naksir, kamu langsung mundur seribu langkah,bahkan gak mau lagi menampilkan wajah dihadapannya. Padahal rasa dan pikiran manusia kan berubah-ubah. Dengan ketidaktahuan akan perasaaan dia yang sebenarnya, kita akan lebih mau usaha.
Can you handle the truth?
Isi pikiran seseorang bisa sangat takterduga dan mengagetkan. Ntah itu isi pikiran papa,mama, atau guru di sekolah.It’s going to be waaaay to much of an information dan bisa jadi beban mental yang sangat berat.
Just Plain boring
Gak ada lagi yang bisa bikin surprise buat kamu. Lupakan Exicitement saat membuka kado, atau rencana cerdik pacar untuk ngerjain kamu di hari ulang tahun. Dunia jadi terasa membosankan.
GET SOME
No more curiosity
Gak perlu lagi pusing-pusing cari info untuk dapetin jawabandari apa aja yang bikin kamu penasaran. Kamu hanya perlu tahu “nara sumber” yang harus kamu baca pikirannnya.
No more lies
Ada tanda-tanda kecurigaan dari pacar kalau dia mulai macem-macem? Langsung aja ”bedah” isi kepalanya untuk dapet jawaban jujur.
No more mis-understanding
Karna salah paham semua bisa kacau. Tapi kalo bisa baca pikiran pasti gak ada lagi cerita kaya gini. You’ll be the most understanding and understandable person in this world.
No more doubt
Gak lagi ragu-ragu atau bingung. Kamu bisa langsung memutuskan gimana suatu masalah harus diselesaikan, dilihat dari sudut pemikiran yang berbeda-beda.
No more secret
Everybody loves secret. Seru tuhhhhh bisa pegang “kartu mati” orang dengan tahu rahasia mereka? Tapi cukup untuk diketahui aja dan gak buat konsumsi public loh yaaaaaa……
Finish their words
Lucu aja kalo kamu selalu bisa nebak apa yang temen kamu mau bilang
    

Rabu, 21 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Dalam memberikan pengertian hukum, para ahli sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya, karena itu tidak ada kesatuan atau kesergam tentang defisi hukum, antara lain di bawah ini :
·         Van kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
·         Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Walaupun di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat suatu kesatuan mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1.    Perturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.    Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4.    Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
Tentang tujuan daripada hukum terdapat beberapa pendapat para ahli ilmu hukum yang mendefinisikan tujuan hukum antara lain.
Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib, dengan pemikiran akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Wirjono Prodjodikoro
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian dan ketertiban dalam masyarakat.

II. Hukum Ekonomi
          Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
          Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut.
1.   Aspek peraturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.   Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menimati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan suumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
     Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a)    Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b)   Hukum ekonomi sosial menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasipnal secara adil dan merata dengan martabat kemanusian (HAM) manusia Indonesia.
          Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personafikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
      
          Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
          Dasar ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan-peraturan peundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu :
1.     Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.    Asas manfaat
3.    Asas Demokrasi Pancasila
4.    Asas adil dan merata
5.    Asas kesimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.    Asas hukum
7.    Asas kemandirian
8.    Asas keuanghan
9.    Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Dalam praktek pergaulan masyarakat dengan semakin terbuka dunia dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertempuh pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional. Era globalisasi membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kea raj satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang di internasional menjadi penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Menjadi sangat penting pula untuk dipaham bahwa pengertian “management accros border” tidak akan dapat dibendung. Di mana akan bergerak kea rah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tinggal dari negara lainnya.
III. Kaidah/Norma
          Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subyek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun non-formal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan sesorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan sesorang itu untuk dinilai orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Di dalam kehidupan bermasyarakat, norma yang berlaku dapat dilihat dari beberapa norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat itu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu sebagai berikut.
1.     Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanki hukum yang diberikan Tuhan YME.
2.    Norma Kesusilaan, merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut menyesalkan dirinya sendiri.
3.    Norma Kesopanan, merupakan aturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.    Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

Sumber: http://didienendyan.blogspot.com/

Carut Marut Penegakan Hukum di Indonesia



Inspeksi Mendadak (SIDAK) yang dilakukan Satuan Tugas (SATGAS) pemberantasan mafia hukum yang dibentuk oleh Presiden sebagai buntut dari rekomendasi Tim 8 di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada hari senin, tanggal 11 Januari 2010 lalu menemukan kejadian yang mengejutkan walaupun sebenarnya itu sudah menjadi Rahasia Umum. Dalam Inspeksi Mendadak tersebut ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di dalam Rumah Tahanan tersebut yaitu yang paling menggemparkan adalah ditemukannya ruangan “super mewah” seperti fasilitas yang ada dalam hotel berbintang dan dihuni oleh salah satu wanita kaya raya yang mempunyai kekuatan luar biasa untuk mengatur penegak hukum kita sesuai keinginannya dan seorang “Ratu” narkoba yang divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan. Mereka adalah penjahat kelas kakap Artalita dan Aling.
Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan seharusnya menjadi momok yang menakutkan bagi seseorang untuk atau yang akan melakukan tindak kejahatan. Rumah tahanan atau Lembaga Permasyarakatan memliki andil yang besar bagi terwujudnya perdamaian dan ketentraman bagi rakyat dimana seseorang yang melakukan tindak kejahatan diharapkan jera dan sadar akan kesalahannya dan tidak akan melakukan tindakan tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya, temuan Satgas pada Rumah Tahanan Pondok Bambu tersebut membuktikan semua yang dituduhkan selama ini kepada Lembaga Permasyarakatan kita. Dimana penjara yang identik dengan kengerian berubah menjadi tempat hunian eksklusif  sekelas hotel berbintang 5. Mengapa demikian? Apa yang terjadi dengan penegak hukum kita? Dimana moral mereka sebagai penegak hukum?
Dalam kacamata hukum, penegakan hukum itu melandaskan pada prinsip-prinsip The Rule of Law, yaitu menempatkan semua orang/ tersangka/ terdakwa sama sederajat di depan hukum, menempatkan semua orang memiliki perlindungan yang sama di depan hukum, dan menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Prinsip-prinsip tersebut nampaknya belum berjalan dengan baik di negara kita. Apabila dihubungkan dengan kasus ditemukannya ruangan super mewah untuk sekelas Lembaga Permasyarakatan atau rumah Tahanan, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip The Rule of Law. Seorang artalita yang notabene seorang terpidana seharusnya diperlakukan sama derajatnya dengan terpidana yang lain sesuai pinsip menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Penegak hukum kita dalam hal ini Kepala LP/ Rumah Tahanan, seharusnya tahu akan hal itu. Lagi-lagi sepertinya masalah uanglah yang menjadikan gelap mata dan gelap hati para penegak hukum kita. Kemudian kita lihat bahwa prinsip menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum tidak berjalan dalam penegakan hukum kita. Diberikannya ruangan super mewah menjadikan perlindungan hukum yang semua orang seharusnya mendapatkan perlindungan yang sama menjadi timpang dimana uang dan kekuasaan masih menjadi kekuatan utama dalam melemahkan penegakan hukum kita. Kemudian yang terakhir adalah sesuai prinsip, dimana semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Namun, dengan adanya kasus tersebut artinya tidak semua orang diberikan keadilan yang sama di depan hukum. Artinya selama penegak hukum kita masih kalah dengan kekuatan politik yang kotor, uang dan kekuasaan maka cita-cita negara Indonesia tidak akan tercapai.
Perlu dipertanyakan kembali bagaimana komitmen dan integritas penegak hukum kita sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.
Apa yang dilakukan Presiden SBY dalam membentuk Satgas pemberantasan mafia hukum merupakan langkah progresif dalam menegakkan supremacy hukum di indonesia. Bagaimana hasil kerja dari Satgas ini, apakah dapat memperbaiki penegakan hukum di Indonesia?? Patut kita tunggu

Hambatan Penegakan Hukum
Hikmahanto Juwana mengemukakan bahwa sulitnya penegakkan hukum di Indonesia sudah diawali dari pembuatan peraturan perundang-undangan ini sendiri dan paradigma penegakan hukum yang belum bergeser, yaitu :
1.      Antar Peraturan Benturan
Pembuatan peraturan perundang-undangan tidak memberi perhatian yang cukup apakah aturan yang dibuat nantinya bisa dilaksanakan dengan baik dan benar atau tidak. Pembuat peraturan perundang – undangan    telah melakukan mengambil asumsi aturan yang dibuat akan dengan sendirinya dapat berjalan, tanpa melihat situasi dan kondisi kemampuan masyarakat. Sehingga timbul ungkapan peraturan atau perundang-undangan dibuat bukan untuk dipatuhi tetapi untuk dilanggar, kadang masyarakat merasa bangga apabila sudah mampu melanggar aturan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan kerap dibuat secara tidak realistis. Ini sering terjadi terhadap pembuatan peraturan perundang-undangan yang merupakan pesanan dari elit politik Negara Asing maupun lembaga keuangan Internasional. Disini peraturan perundang-undangan dianggap sebagai komoditas.
2. Masyarakat Pencari Kemenangan bukan Keadilan
Masyarakat Indonesia terutama yang berada di kota-kota besar bila mereka berhadapan dengan proses hukum akan melakukan berbagai upaya agar tidak dikalahkan atau terhindar dari hukuman. Kenyataan ini mengindikasikan masyarakat di Indonesia sebagai masyarakat pencari kemenangan, bukan pencari keadilan sebagai kemenangan, tidak heran bila semua upaya akan dilakukan baik yang sah maupun yang tidak, semata-mata untuk mendapat kemenangan.
Masyarakat pencari kemenangan merupakan problem bagi penegakkan hukum, terutama bila aparat penegak hukum kurang berintegarsi dan rentan disuap, masyarakat pencari kemenangan akan memanfaatkan kekuasaan dan uang agar memperoleh kemenangan atau terhindar dari hukuman. Hukum tidak akan tegak selama masyarakat mencari kemenangan.
3. Penegakan Hukum sebagai komoditas Politik
Penegakan Hukum di Indonesia telah menjadi komoditas politik. Pada masa orde baru penegakkan hukum sebagai komoditas politik sangat merajalela. Penegakan hukum diatur karena kekuasaan menghendaki. Aparat penegak Hukum  didikte oleh kekuasaan, bahkan diintervensi dalam menegakkan hukum.
Penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas karena penguasa memerlukan Hukum  yang sah untuk melawan kekuatan pro demokrasi atau pihak-pihak yang membela kepentingan rakyat. Tetapi penegakkan hukum akan dibuat melemah oleh kekuasaan bila pemerintah atau elite politik yang menjadi pesakitan.
4. Penegakkan Hukum yang Dipicu oleh Media Masa
Dalam beberapa tahun terakhir masalah penegakan hukum mendapat tempat tersendiri di berbagai media massa. Penegakan hukum yang diberitakan pun tidak yang umum-umum saja, melainkan penegakkan hukum yang melibatkan orang yang menjabat di Institusi hukum. Disadari atau tidak penegakkan hukum di Negara kita, belakangan ini telah memasuki situasi yang dipicu oleh pers. Penegakkan hukum yang disoroti pers tentu sangat positif karena penegakkan hukum akan secara serius dilakukan

sumber:
 riyanislawyer.wordpress.com
 http://rajawaligarudapancasila.blogspot.com